Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Sadiko dalam waktu dekat akan mendatang aparat penegak hukum atau APH untuk melapor dan mengajukan gugatan.
Laporan dan gugatan Sadiko Kades Sanan itu terkait dugaan pencemaran nama baik soal pemberitaan salah satu media online yang tayang pada 11 Juli 2026, dengan judul “KEPALA DESA SANAN DI DUGA MARK’UP (korupsi) ANGGARAN PEMBELIAN PENGADAAN TANAH MAKAM”
Dengan munculnya berita tersebut, berimbas pada kondusifitas desa terganggu. Tak hanya itu, secara psikis Sadiko Kades Sanan kondisi fisiknya menurun akibat berita yang dirasa tendensius tersebut.
“Ini pencemaran nama baik, akan saya gugat dan lapor kepada pihak berwajib. Tanah yang dibeli pemerintah desa untuk pelebaran makam itu memang tanah saya,” kata Sadiko Kades Sanan, Senin (13/7/2026).
Sadiko mengisahkan, pada tahun 2017, dia ditawari sebidang tanah sawah oleh Kuweri warga Dusun Jarakan Desa Sanan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, seluas kurang lebih 200 ru.
Tanah tersebut terletak di sebelah timur tempat pemakaman umum atau TPU Desa Sanan. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya tanah itu dibeli Sadiko sebesar Rp175 juta.
“Tanah itu masih petok D, belum bersertipikat. Setelah saya beli, sebenarnya tidak ada niatan untuk saya jual. Namun karena pihak pemdes butuh untuk pelebaran makam, akhirnya saya lepas,” kata Sadiko Kades Sanan, Senin (13/7/2026).
Kala itu, lanjut Sadiko, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sanan belum ada pembahasan pelebaran makam. Karena saat tahun 2017 itu Pemdes Sanan fokus pada pengisian perangkat desa.
“Baru pada tahun 2021, pemdes mengadakan konferensi desa dan membahas pelebaran makam karena makam hampir penuh,” ujarnya.
“Keputusan konferensi, perlu pelebaran makam dan tanah yang saya beli dari Pak Kuweri yang diminta. Selanjutnya pembelian tanah dianggarkan dari Dana Desa atau DD,” ujarnya lagi.
Baca Juga :Direncanakan Mutasi, Disdik Tulungagung Tangani Perselisihan Dua Pegawainya
Maka dari itu, kata Sadiko Kades Sanan, dirinya tidak terima dituduh mark-up dan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pelebaran makam tersebut.
“Tanah saya beli tahun 2017, dan saya lepas pada 2021. Dari selisih 4 tahun tersebut harga tanah jelas beda. Jadi wajar jika ganti harga,” jelasnya.
Selanjutnya, Sadiko Kades Sanan akan minta bantuan pengacara untuk melakukan gugatan dan laporan terkait pencemaran baik ini. “Saya sudah hubungi pengacara,” tutupnya.



















