Malang, SEJAHTERA.CO – Upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang untuk menjadikan warga binaan ya dapat diterima kembali di masyarakat perlu diacungi jempol. Terbukti sebanyak 56 warga binaannya ini mampu meraih sertifikat sebagai guru mengaji.
Metode yang digunakan yakni dengan cara mengaji Alquran dengan metode Ummi.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achiar menjelaskan jika puluhan warga binaannya mendapatkan sertifikat guru ngaji.
” Jadi 56 warga binaan ini telah belajar mengaji dan mendapatkan sertifikat setelah lulus sebagai guru ngaji, tentunya ini sangat baik karena saat mereka nanti sudah keluar ke masyarakat maka bisa digunakan di dalam bermasyarakat nantinya, ” jelasnya, Kamis (16/11).
Puluhan warga binaan ini sebelum dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat setelah mereka lulus tes tahsin dan tashih. Yang mana diketahui Tahsin adalah proses belajar dan memperbaiki bacaan baik dari segi, makhraj, sifat dan hukum tajwidnya. Sedangkan Tashih adalah proses evaluasi untuk mengukur kemampuan guru oleh penguji atau menyimak bacaan.
“Ada sebanyak 56 WBP yang berhasil mengikuti serangkaian tes. Mereka mendapatkan syahadah (ijazah) sebagai pengajar Alquran metode Ummi,” tambah Herry.
Sertifikat atau ijazah ini, dapat digunakan di seluruh Indonesia. Mereka telah lulus dan bisa langsung menjadi guru mengaji Al Quran Metode Ummi.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian. Semoga dengan memiliki sertifikat pengajar Al Quran Metode Ummi, bisa jadi bekal setelah bebas nantinya,” pungkasnya.
reporter : Arief Juli Prabowo



















