Modus Tawarkan Jasa Registrasi Ulang Kendaraan, Pria Asal Blitar Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

Modus Tawarkan Jasa Registrasi Ulang Kendaraan, Pria Asal Blitar Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung
Pelaku EFS (57) saat diamankan di Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang pria paruh baya berinisial EFS (57) warga Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.

Pria paruh baya itu terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tilap) di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mudriyanto mengatakan, korban dalam perkara tersebut yakni Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Awalnya pada Rabu (22/12/2021) yang lalu atau tepatnya lima tahun yang lalu, pelaku bekerja sebagai calo.

Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban jas untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, dimana saat itu korban dan pelaku sudah kenal akrab dan menjalin pertemanan.

Baca Juga Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Barat Sungai

Dikarenakan keduanya sudah saling kenal dan berteman akrab, korban pun lantas percaya dan menyerahkan sejumlah uang.

“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada pelaku untuk memproses registrasi ulang,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Minggu (8/3/2026).

Setelah penyerahan itu, ungkap Nanang, diketahui pelaku dan korban menyepakati pengembalian BPKB kendaraan korban, namun pada waktu yang dijanjikan BPKB itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Beberapa pekan kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan terkait BPKB korban.

Pasalnya, sesuai informasi dari petugas perusahaan pembiayaan itu, diketahui jika BPKB korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pinjaman dana.

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan perkara ini kepada petugas kepolisian agar kasus ini segrra diproses dan pelaku bisa segera diamankan.

Baca Juga Normalisasi Sekaligus Bersihkan Sampah yang Hambat Aliran Sungai

“Korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu yang kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan, jelas Nanang, petugas Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap tempat persembunyian pelaku.

Hingga pada Sabtu (7/3/2026) pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung ditempat persembunyiannya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB Nissan Evalia nopol AG 1621 SC serta 10 lembar tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dalam perkara ini.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan.

Baca Juga Dapat Bingkisan, Rumah dan MCK Direnov TMMD ke-127

“Perkara ini sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan atas perkara ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *