Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang narapidana terorisme (Napiter), WD warga Kecamatan Palangga Kecamatan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya bisa menghirup udara segar, Selasa (19/3/2024). Pasalnya, WD dinyatakan bebas setelah mendapat remisi susulan Hari Raya Idulfitri dan Hari Kemerdekaan 2023.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, WD merupakan napiter jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat dan akhirnya dipindah ke Lapas Tulungagung.
Berdasarkan vonisnya, WD, harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan baru bisa bebas murni pada Sabtu (2/4/2024) mendatang. Hanya saja, pada Kamis (29/2/2024), WD akhirnya mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Tulungagung.
“WD ini merupakan napiter jaringan JAD yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” kata Rizal Abdi Fanani, Rabu (20/3/2024).
Dikarenakan WD mau mengucap ikrar NKRI, Rizal kemudian mengurus persyaratan agar WD bisa terdaftar untuk mendapat remisi susulan hari raya dan hari kemerdekaan 2023. Usulan remisi itu akhirnya disetujui hingga WD akhirnya bisa bebas beberapa minggu lebih awal dari masa hukumannya.
Diketahui, remisi tersebut diberikan kepada WD pada Kamis (29/3/2024) usai WD secara sadar dan tegas tanpa adanya paksaan mengucap ikrar setia kepada NKRI. Kemudian, WD secara resmi dilepas oleh petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (19/3/2024) dan dipersilahkan untuk pulang ke kampung halamannya.
“Kemarin dengan didampingi petugas TNI dan Polri, lami secara resmi melepas WD untuk kembali ke kampung halamannya setelah mendapat remisi dan dinyatakan bebas murni,” ungkapnya.
Rizal menyebut, sebenarnya usulan pengajuan remisi terhadap napiter WD dilakukan sebelum hari raya idul fitri 2023 kemarin yang saat itu sedang ada remisi hari raya. Hanya saja, saat itu WD masih belum berikrar mengakui NKRI, sehingga remisi WD ditunda sampai dengan yang bersangkutan berikrar mengakui NKRI.
Pada saat berikrar kemarin, proses ikrar itu turut disaksikan oleh berbagai pihak seperti Densus 88 Anti Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga Kemenkum HAM. Setelah proses ikrar itulah, akhirnya pihak Kemenkum HAM akhirnya menyetujui remisi susulan untuk napiter WD.
“Melalui remisi tersebut, WD sebenarnya menerima potongan masa hukuman selama 3 bulan, makanya kemarin akhirnya WD resmi dibebaskan,” ujarnya.
Disinggung terkait perilaku WD selama di Lapas Tulungagung, Rizal menjelaskan jika sebelum mengucap ikrar NKRI, WD bersikap baik terhadap petugas. Setelah WD sudah mengucap ikrar NKRI, dia kemudian bisa membaur dan mau bersosialisasi dengan warga binaan yang lain yang mana dia juga aktif ikut proses pembinaan.
Setelah dinyatakan bebas kemarin, WD kemudian dijemput oleh anggota BNPT untuk diantar ke kampung halamannya di Makassar untuk kembali bersua dengan keluarganya. Selama perjalanan, WD dikawal oleh petugas TNI, Polri dan unsur pengamanan lain untuk mengantisipasi adanya gangguan pada saat kepulangan WD.
“Kami berharap dengan selesainya WD mengikuti program pembinaan dari Lapas Tulungagung, WD bisa kembali bersosialisasi ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















