Kediri, SEJAHTERA.CO – Rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung sudah mulai berjalan di tahap awal yaitu berdiskusi dengan masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol salah satunya adalah di Kelurahan Gayam.
Terkait rencana tersebut terdapat beberapa warga yang tidak setuju dengan jumlah yang diberikan, diberitakan sebelumnya warga yang tidak setuju hendak membuat surat pernyataan tidak setuju yang akan ditandatangani oleh warga.
Mendengar hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, Jany Danny Assa melalui, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji Purbosayekti mengatakan warga yang tidak terima dengan nilai appraisal bisa mengajukan keberatan.
“Silakan jika masyarakat ingin membuat surat pernyataan karena itu memanglah hak mereka tetapi perlu diketahui jika nilai yang ditetapkan itu dari Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) sifatnya final, tunggal, dan mengikat, bahkan BPN tidak bisa mengintervensi,” jelas Tutur.
Keresahan lainnya adalah terkait tanah pembanding, Tutur menjelaskan, KJPP tidak akan membandingkan nilai tanah dengan yang tidak satu wilayah. Jadi tim KJPP pasti melakukan pembandingan tanah yang masih berada dalam lingkup Kelurahan Gayam.
“Tentu saja tanah yang ada di Kelurahan Gayam tidak bisa dibandingkan dengan nilai tanah yang ada di Kelurahan Semampir karena harganya pasti akan beda,” ungkap Tutur.
Karena keputusan dari KJPP sifatnya final, menurutnya masyarakat tidak bisa melakukan tawar-menawar. Jika masyarakat tidak setuju dengan keputusan yang dibuat oleh KJPP dapat mengajukan keberatan pada pengadilan.
Atau jika menghendaki bisa dilakukan pengukuran ulang tetapi tidak menjamin nilai akan naik.
Adapun pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung ini berdampak pada 1.111 bidang dari 2 kecamatan dan 8 Kelurahan yang ada di kota Kediri.
Progres di Kelurahan Semampir sudah 95 persen dan menunggu satu orang yang masih mengurus gugatan kasasi di kantor MA.
Di kecamatan Mojoroto sendiri total adalah 294 bidang dan sejumlah 120 bidang telah dibayarkan. Sedangkan sisanya masih menunggu tahapan musyawarah.
Di Kelurahan Gayam total ada 121 bidang dan telah dilakukan musyawarah tahap pertama sejumlah 37 bidang dan 15 orang telah menyetujui baru kemudian akan dilakukan musyawarah tahap 2 pada tahun depan.
Bentuk ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbentuk uang namun juga bisa diganti dengan tanah, relokasi, atau saham. Hingga saat ini belum ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi selain uang.
Dalam rencananya masyarakat terdampak di Semampir dijadwalkan sudah harus mengosongkan bangunan atau tanah terdampak mereka terakhir pada tanggal 23 Desember 2023.
“Saya berpesan jika ada masyarakat yang terdampak tol dan masih ada item yang belum masuk dalam daftar agar masyarakat segera melapor,” tutup Tutur.
Reporter: Dhea Safira
Editor: Dhita Septiadarma



















