Nyabu, Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Tulungagung

Nyabu, Mantan Kanit Reskrim Polse Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto saat memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang menjerat mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki berinisial DW yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah menjalani sidang tuntutan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berupa penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

Baca Juga :  “Gangster” Acungkan Parang, Kabur ke Wilayah Nganjuk, Ini Kata Kapolsek Mojoroto

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang tuntutan atas kasus yang menjerat mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki sudah dilakukan, Kamis (8/8). Pada sidang tuntutan itu, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Read More

Diketahui, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU itu sudah berdasarkan hasil dari fakta-fakta persidangan yang sudah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung. Hal ini membuat JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 400 juta.

Baca Juga : 

“Update kasus mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki, pada Kamis (8/8) kemarin sudah sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (11/8).

JPU menilai, berdasarkan pada fakta-fakta yang tertuang selama proses persidangan, hukuman itu layak diberikan terhadap DW. Pasalnya, DW terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mantan kanit reskrim itu melakukan permufakatan bersama rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu. DW kemudian menyuruh rekannya AM untuk membeli sabu-sabu tersebut dan menyuruh rekannya untuk mengambil pesanan narkoba.

Baca Juga :  Vandalisme Tolak Arema FC, Polisi Periksa CCTV

“Namun, saat mengambil pesanan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, orang suruhan terdakwa tertangkap polisi, sehingga dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Selama perkembangan proses hukum, rekan terdakwa buka suara, sehingga kasus tersebut mengembang dan menjerat terdakwa DW. Terdakwa DW akhirnya dijemput oleh tim Satnarkoba dan Provost Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Ancaman Kekeringan di Tulungagung Terus Meluas hingga Enam Kecamatan, Apa Tindakan BPBD

Menurut Amri, tindakan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika denda Rp 800 juta itu tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua bulan.

“Harapan kami, putusan dari Majelis Hakim nantinya akan sesuai dengan tuntutan kami. Terlebih terdakwa DW ini merupakan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *