Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang

Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang
Ketiga tersangka pengedar pil koplo yang dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto.(humas)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jogoroto meringkus tiga pengedar pil koplo dalam operasi yang dilakukan di Jombang. Penangkapan tersebut juga menghasilkan penyitaan 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para pelaku.

Baca Juga : Nyabu, Mantan Kanit Reskrim Polse Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Tulungagung

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto mencurigai seorang pria berinisial FA yang sedang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto, Selasa (6/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil dobel L yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip.

Read More

“FA mengaku membeli pil tersebut dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir,” ujar Kasnasin, Jumat (9/8).

Berdasarkan pengakuan FA, polisi segera bergerak menuju kediaman FAS dan berhasil menangkapnya. Dari tangan FAS, polisi menyita 16 butir pil dobel L serta satu unit ponsel merek OPPO A16.

Baca Juga : “Gangster” Acungkan Parang, Kabur ke Wilayah Nganjuk, Ini Kata Kapolsek Mojoroto

Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut dari pengakuan FAS mengarahkan polisi kepada dua pengedar lainnya, yakni MRZ (25) dan MYM (21), keduanya warga Desa Ngumpul, Jogoroto. Dalam penangkapan kedua pengedar ini, polisi berhasil mengamankan 200 butir pil dobel L dan 497 butir pil koplo Y. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel OPPO dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Iptu Kasnasin menegaskan bahwa Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda yang harus diperangi,” tegasnya.

Baca Juga : Ancaman Kekeringan di Tulungagung Terus Meluas hingga Enam Kecamatan, Apa Tindakan BPBD

Kasnasin juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahwa mereka akan menghadapi tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *