Blitar, SEJAHTERA.CO – MU (41) oknum caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga malam sebelum coblosan sepertinya benar-benar “sakti”.
Meski telah mendekam di tahanan Polres Blitar Kota terkait kasus dugaan zina, masih banyak warga yang memilih pada coblosan 14 Februari lalu.
Bahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi online atau Informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU pada Senin (19/2/2024) perolehan suaranya tertinggi dibanding caleg lain di partainya.
MU mendapatkan dukungan suara sebanyak 201 di daerah pemilihannya di dapil 2 meliputi Srengat, Sanankulon. Jumlah suara itu tinggi dibanding lawannya di parpol yang sama.
Sementara itu, sampai saat ini proses penghitungan manual masih berlangsung. Usai di TPS pas pencoblosan bakal digelar rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPPK.
“Penghitungan atau rekapitulasi sudah dimulai di tingkat kecamatan atau PPK ” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, Senin (19/2).
Di lain pihak Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Endro Utaryo mengatakan, kasus oknum caleg yang digerebek warga terus diusut. Bahkan pihaknya juga mengusut dua kasus yang menjerat MU. Selain kasus perzinahan juga dugaan pemalsuan akta nikah.
“Nanti akan kami kroscek dengan KUA di Cianjur. Karena aktanya yang menerbitkan Cianjur. Kalau ketika dicek tak menerbitkan, klir berarti akta nikah palsu,” katanya.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya memang memberikan hak kepada MU.
Tepat pada 14 Februari diantarkan ke TPS yang bersangkutan untuk mencoblos. Itu pula disamakan dengan ES, wanita idaman yang ikut digerebek warga.
Terlepas dari banyaknya warga yang memilih atau mencoblos, dia tak ikut campur. Polisi hanya menjalankan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Meski menyandang sebagai caleg, tetap memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kan istri sahnya juga melaporkan kasus penggerebekan ke polisi,” katanya.
Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan warga dan berakhir di Polres Blitar Kota. (ziz)



















