Oknum Kiai Cabul Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Oknum Kiai Cabul Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
MA (54) Oknum Kiai di Ngronggot tersangka kasus pencabulan santriwati

Nganjuk, SEJAHTERA.CO –  MA (54) Oknum Kiai di Ngronggot tersangka kasus pencabulan santriwati di lingkungan Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) terancam hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Baca Juga :Izin Arema FC Ngandang di Stadion Supriyadi Hanya Tiga Lag, Ini Kata Dispora Kota Blitar

Adapun pelaku tersebut menjadi pimpinan di pondok pesantren di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Read More

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomer 23 Tahun 2002 tentang yang telah diubah dengan UU Nomer 35 Tahun 2014. tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :Izin Arema FC Ngandang di Stadion Supriyadi Hanya Tiga Lag, Ini Kata Dispora Kota Blitar

Polisi telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi, selain itujuga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum.

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).

Seperti yang diberitakan sebelumnya korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan.

Baca Juga :Lokasi Judi Sabung Ayam di Jatikalen Diobrak-abrik Polisi, ini Barang yang Disita!

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.

Baca Juga :Buka Agen Laku Pandai, Beri Layanan Gratis Anak Pondok Pesantren di Jombang

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *