Panwascam Jombang Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan

Jombang, SEJAHTERA.CO – Panwascam Jombang Kota melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jombang Kota yang dianggap melanggar aturan.

 

Hasilnya, terdapat ratusan APK yang dilakukan pencopotan dan diamankan di kantor sekretariat panitia pengawas pemilu Kecamatan Jombang, Jumat (5/1/2024).

Read More

“Ini kita bersama tim, melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang dibiarkan menyalahi aturan. Tak cuma hari ini saja, nanti kita pada tanggal 19 mendatang juga akan melakukan penindakan yang sama yakni, berupa pencopotan APK,” kata Komisioner Panwascam Jombang Kota, Irfan Fatoni, Minggu (7/1/2024).

 

Irfan melanjutkan, penindakan berupa pencopotan tersebut tak semerta-merta langsung dilakukan. Melainkan APK yang sudah teridentifikasi dan sudah dilakukan peringatan untuk dilakukan perbaikan sebelumnya.

Namun ketika dinilai bandel atau dibiarkan, maka APK yang melanggar aturan tersebut dicopot. Usai dicopot, kemudian APK ditumpuk di kantor sekretariat panitia pengawas pemilu kecamatan setempat.

 

“Pelanggannya ya seperti ini, ada yang dikawat di tiang listrik dan ada yang dipaku ke pohon. Rata-rata seperti itu semua. Untuk ini, ada sekitar 105 APK yang kita tertibkan hari ini di satu kecamatan. Dan perlu diketahui sebelum pencopotan ini kita sudah melakukan identifikasi yang dilanjutkan dengan peringatan untuk dilakukan perbaikan,” bebernya.

Kendati sudah dicopot, alat peraga kampanye tersebut dikatakan masih bisa diambil oleh yang bersangkutan. Namun, akan diberi peringatan tegas, agar ketika melakukan pemasangan APK kembali, tidak menyalahi aturan.

 

“Himbauannya tetap, bagaimana mereka bisa tertib dalam pemasangan alat peraga. Seperti contoh yang kita tertibkan saat ini, jangan memasang alat peraga dengan memaku ke pohon ataupun dikawat ke tiang listrik,” pungkasnya.

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *