Pelaku Begal Dada yang Resahkan Warga Jember Diciduk Polisi, ini Kronologinya

Pelaku Begal Dada yang Resahkan Warga Jember Diciduk Polisi, ini Kronologinya
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers terkait begal dada. (istimewa)

Jember, SEJAHTERA.CO – Keresahan warga Kabupaten Jember khususnya kaum Hawa terjawab sudah ketika Satreskrim Polres Jember bergerak cepat mengamankan seorang yang terduga pelaku begal dada (payudara).

Baca Juga :Atlet Tarung Drajat Asal Kota Batu, Aryo Pandu Raih Medali Emas PON XXI 2024

Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan terduga pelaku begal dada tersebut setelah mendapat laporan dari salah satu korban inisial UN (27) warga Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Read More

Terduga pelaku begal dada yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah diduga melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :Pelamar CPNS di Lingkup Pemkot Blitar Banyak yang Gagal, BKPSDM: Sanggah Bukan untuk Perbaiki Berkas

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Pratama.

Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).

“Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum,” ungkap AKBP Bayu Pratama.

Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan.

Baca Juga :Cerita Pengoleksi Ratusan Keris Berbagai Zaman Asal Trenggalek, Kepincut Berkat Orang Tua

“Terduga pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual,” urai AKBP Bayu Pratama.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Baca Juga :Satresnakoba Polres Kediri Amankan Kuli Panggul Asal Sidorejo, Ini Penyebabnya

“Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usianya yang masih di bawah umur,” tambah AKBP Bayu Pratama.

Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :Puluhan Pengedar Narkoba Diamankan Polres Tulungagung, Terbanyak di Kecamatan Kedungwaru

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Bayu Pratama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *