Blitar, SEJAHTERA.CO – Tambah satu lagi pembangunan jembatan di Kabupaten Blitar yang bermasalah. Usai jembatan Subali di Sutojayan yang telat pengerjaan pada 2023, kali ini jembatan di Dawuhan, Kecamatan Kademangan.
Jembatan Dawuhan yang dananya bersumber dari pemerintah pusat senilai Rp 7,4 miliar itu mangkrak. Bahkan terbaru, Pemkab Blitar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD dinas yang mendapat anggaran sudah memutus kontrak penggarap.
Penyebabnya karena meski sudah dua kali perpanjangan, tetap tak bisa menyelesaikan pengerjaan. “Iya sudah putus kontrak. Dan dilanjutkan pembangunan menggunakan dana APBD Kabupaten Blitar 2024,” kata Kepala BPBD Kabupaten Ivong Berttyanto, Kamis (07/3).
Dia mengatakan, pada anggaran 2023 pihaknya melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jembatan Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan dengan sumber dana berasal dari hibah pusat. Masa pemanfaatan dana tersebut selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 26 Desember 2022 sampai 26 Desember 2023.
“Nah apabila masa pemanfaatan berakhir, baik pekerjaan selesai ataupun belum selesai, maka sisa dana harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Dia melanjutkan pelaksana pekerjaan ini adalah CV Anindika Pratama Banda Aceh dengan masa pelaksanaan mulai 21 Agustus 2023 sampai 22 Desember 2023.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan perpanjangan waktu pemanfaatan dana dan disetujui sampai dengan 28 Februari 2024. Tetapi sampai masa kontrak berakhir tanggal 22 Desember 2023 ternyata pekerjaan belum selesai100 persen.
“Kemudian CV Anindhika Pratama mengajukan permohonan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak 2 kali dan disetujui,” katanya.
Perpanjangan itu yakni 50 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 dan 11 hari kalender sampai 21 Februari 2024. Sampai dengan masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan berakhir tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16 persen.
“Kemudian pada 22 Februari 2024 dilakukan putus kontrak,” katanya.
Ivong melanjutkan, mengingat jembatan Desa Dawuhan keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, maka sisa pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD
Kabupaten Blitar 2024. Tahapannya pemilihan penyedia konsultan perencana. Pelaksanaan pekerjaan reviu perencanaan, pemilihan penyedia konsultan pengawas.
Selanjutnya pemilihan penyedia pekerjaan fisik dan pelaksanaan pekerjaan fisik dan pekerjaan pengawasan.
Dia berharap warga Dawuhan memaklumi keterlambatan pembangunan. Keterlambatan karena memang faktor penggarap yang telat mengerjakan.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Dhita Septiadarma



















