Madiun, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Madiun telah mengamankan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus narkotika atau narkoba dan obat obatan berbahaya pada pers rilis di gedung Sunaryo, Kamis (26/09/24).
Baca Juga :Pembentukan AKD Belum Kelar Setelah Sebulan Dilantik, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Kegiatan tersebut, dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto serta didampingi Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan juga Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.
Kapolres Madiun Kota AKBP, Agus Dwi Suryanto mengatakan, dalam 2 (Dua) bulan ini Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan sebanyak 12 tersangka.
Baca Juga :Pilkada 2024, Pj Bupti Jombang: ASN Diminta Tidak Terlibat Kegiatan Terindikasi Dukungan
“Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti total 38,4 gram berupa sabu ,dan 25 butir jenis ekstasi dengan peran masing-masing tersangka ada yang menjadi kurir ,ada yang menjadi pengedar dan juga pemakai,” ujarnya.
Saat ditanya media terkait penangkapan terduga ASN yang ikut terciduk dalam kasus narkoba, Kapolres membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihak Polres juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemkot mengenai masalah tersebut.
Baca Juga :Bus Harapan Jaya Seruduk Truk Pengangkut Pupuk di Tulungagung, Dua Orang Jadi Korban
Polres Madiun Kota akan tetap tegak lurus dengan hukum yang berlaku. “Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum,” pungkasnya.



















