Kediri, SEJAHTERA.CO – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara Kediri, menggeruduk Pemkab Kediri untuk mempertanyakan penggunaan dan kepemilikan tanah di seputar kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Rabu (20/3).
Sebanyak 43 bidang tanah jumlahnya itu dipertanyakan Mapko, termasuk lahan lapangan yang saat ini digunakan untuk kepentingan tertentu.
Mereka juga menanyakan hak tanah warga Desa Sumberjo, Desa Kranggan dan Desa Tugurejo Ngasem yang terdampak pembangunan kawasan SLG pada yang terjadi tahun 2002 hingga 2009.
Andri Harianto, Koordinator Mapko Nusantara Kediri berharap Pemkab Kediri tegas agar mengambil alih lahan tanah tersebut agar tidak dikuasai oleh mantan penguasa Kabupaten Kediri.
“Kami ingin diperjelas dan berharap minggu depan harus hadir dari Pemkab, Kejaksaan, Polri, TNI dan dua pejabat desa tersebut. Hal ini harus transparan, ” jelasnya.
Sementara itu, Erfin Fatoni, Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri menjelaskan hak tanah milik Pemkab Kediri yang bersertifikat di dua desa total 21 hektare. Ini tercatat dalam neraca Pemkab Kediri kawasan SLG. Bidang tanah tersebut saat ini berupa gedung, jalan dan taman dan sertifikat hak pakai lengkap.
“Kami sudah melalui mekanisme dan sesuai prosedur yang ada. Setiap detil tanah yang menjadi hak Pemkab di data yang ada tanda gambar berwarna khusus,” imbuhnya.
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















