Pencurian Ponsel di Masjid Diberi Restorative Justice

Pencurian Ponsel di Masjid Diberi Restorative Justice
Petugas Polsek Bandung saat melakukan mediasi antara korban dan pelaku, sehingga terjalin kesepakatan untuk dilakukannya Restorative Justice.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemuda berinisial ANF (21) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek terpaksa diringkus lantaran nekat mencuri ponsel di Masjid Baitul Khoir masuk Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Meski begitu, kasus ini berhasil diselesaikan oleh aparat kepolisian melalui Restorative Justice.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus dugaan pencurian ponsel itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Read More

Dimana saat itu korban yakni SK tengah berada di Masjid Baitul Khoir dan meletakkan ponselnya di bawah tangga masjid dan lupa tidak mengambilnya.

Korban bahkan sempat meninggalkan masjid dan sekitar 30 menit kemudian baru sadar jika ponselnya itu tertinggal di masjid dan hendak mengambilnya. Namun saat korban kembali ke masjid untuk mengambil ponselnya sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga :Porprov Jatim 2025, Cabor Pacuan Kuda Kabupaten Blitar Sabet Dua Medali

“Selesai ibadah, korban langsung pergi dan lupa mengambil ponselnya,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (23/6/2025).

Korban lantas berupaya untuk memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang pada area Masjid Baitul Khoir. Melalui rekaman CCTV itu, korban mengetahui terdapat seorang pria tidak dikenal dengan mengenakan kemeja hitam yang mengambil ponselnya itu.

Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung agar menindaklanjuti kasus tersebut, sehingga pelakunya berhasil diamankan.

Petugas yang menerima laporan itu kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus pelaku pencurian ponsel itu.

“Namun saat kasus ini sedang ditangani petugas kami, pada Jumat (13/6/2025), petugas kebersihan masjid mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku yang kemudian dihadang dan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga :Toyota Fortuner, Pajero Sport, Jip Hardtop Disita dari Tangan HB Terduga Tersangka Korupsi Dam Kalibentak

Pada saat itu, jelas Nanang, kedua saksi yang menghadang pelaku langsung menanyai terkait keberadaan ponsel yang diambilnya tempo hari, dimana saat itu pelaku sempat mengelak.

Namun ketika para saksi menunjukkan rekaman CCTV itu, pelaku akhirnya mengakui jika dirinya mengambil ponsel korban.

Saat itu diketahui jika barang bukti berupa ponsel merek OPPO A18 milik korban masih berada di dalam tas milik pelaku, sehingga para saksi kemudian menghubungi petugas Polsek Bandung untuk mengamankan pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas lantas mengamankan pelaku dan dimintai keterangan.

“Setelah diamankan oleh petugas Masjid Baitul Khoir, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Bandung untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” jelasnya.

Selain itu, kedua belah pihak juga sudah dipertemukan untuk proses klarifikasi, dimana kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Baca Juga :Usut Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Mantan Bupati Rini Bakal Diperiksa Lagi

Pelaku sendiri juga telah mengembalikan ponsel korban serta meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Nanang, dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, kasus ini bisa diselesaikan melalui Restorative Justice tanpa melalui proses persidangan.

Hal ini merupakan upaya petugas untuk menciptakan keadilan yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat.

Baca Juga :Anjasmoro Valley, Wisata Alam Baru Wonosalam Jombang yang Cocok untuk Liburan Sekolah

“Kasus dugaan pencurian ponsel di Masjid Baitul Khoir Kecamatan Bandung berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice dengan pelaku membuat surat pernyataan dan mengembalikan ponsel milik korban,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *