Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menyertakan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kilogram.
Kepala Disperdakum, Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengatakan, penerapan tersebut sesuai dengan instruksi dari pusat, di mana setiap warga wajib menyertakan KTP saat pembelian Gas LPG 3 kilogram dimulai pada 1 Juni lalu.
“Sudah dimulai 1 Juni lalu, keputusan dari pusat. Secara otomatis di daerah juga mengikuti aturan tersebut,” ungkap Ringga, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Ringga menyebut, aturan tersebut sebagai bentuk transparansi agar pendistribusian gas melon tersebut tetap sasaran. Pasalnya, gas bersubsidi tersebut memang diperuntukkan untuk masyarakat bawah serta pelaku UMKM.
“Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, meskipun penerapan peraturan tersebut sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu, tapi dia menyadari peraturan tersebut belum berjalan sepenuhnya dan perlu proses.
“Yang jelas perlu proses, dan pembiasaan kepada masyarakat, kita juga terus melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Sebenarnya, pembelian menggunakan data diri sudah dilakukan selama ini dengan menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, seiring dengan peraturan yang dikeluarkan Kementrian ESDM masyarakat wajib membawa KTP fisik.
“Dulu cukup menyetorkan NIK, tapi karena peraturan baru juga harus membawa KTP fisik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina mulai menerapkan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP per 1 Juni 2024.
Aturan membeli gas bersubsidi itu, wajib menggunakan KTP ini dijalankan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tepat sasaran, karena telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















