Penerapan Parkir Manual Tuai Pro Kontra, Pengendara Ojol Menganggap Bisa Merugikan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Peralihan parkir berlangganan menuju parkir manual rupanya menimbulkan pro dan kontra utamanya bagi kalangan ojek online (Ojol). Pasalnya, setiap pengendara sepeda motor memarkirkan kendaraannya, petugas parkir tentunya aman memberikan karcis parkir.

 

Salah seorang driver ojol berinisial AG (45) mengatakan, penerapan parkir manual ini berpotensi merugikan apabila setiap parkir dikenakan tarif. Ditambah lagi, penerapan aturan soal parkir tahun ini juga mulai diubah, tarif parkir semula Rp 500 menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor.

Read More

Pihaknya menilai, dalam sehari bisa mendapat order makanan sebanyak 5 kali terutama di wilayah perkotaan. Dengan begitu AG harus mengeluarkan uang senilai Rp 10 ribu untuk parkir.

 

Hal ini membuat ojol harus mengeluarkan uang lebih untuk pesanan. “Itu kalau sehari hanya 5 kali transaksi saja, bayangkan yang orderannya rame dan dalam sehari bisa belasan atau puluhan, pasti pengeluarannya lebih banyak,” kata AG, Selasa (9/1/2024).

Pengendara ojol lainnya, yakni RS (28) mengaku, sepakat dengan penerapan aturan parkir terbaru ini yang dianggap lebih masuk akal. Pasalnya sebelum penerapan aturan ini, dia sudah membayar parkir berlangganan, tetapi tetap dimintai biaya parkir pada beberapa titik.

 

Selain itu, selama ini dia selalu membuat kesepakatan dengan pelanggannya untuk mengganti biaya parkir saat pihaknya menerima orderan. Mayoritas pelanggannya bahkan sepakat untuk mengganti biaya parkir tersebut, sehingga dengan penerapan karcis parkir ini tak mempengaruhi pendapatan.

“Kalau ada karcis parkir seperti ini justru kami lebih nyaman, jadi saat meminta uang ganti parkir ke pelanggan, kami bisa menyertakan bukti karcis parkirnya, sehingga pelanggan lebih percaya,” kata RS.

 

Di tempat terpisah, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menyebut, pemberlakuan parkir manual mulai tahun ini di Tulungagung. Dimungkinkan akan ada perbedaan penerapan antara masyarakat umum dengan pelaku ojol.

Pasalnya, pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan manajemen perusahaan ojol agar pungutan parkir juga dimasukkan ke dalam aplikasi masing-masing saat melakukan transaksi.

Dengan begitu, para pelaku ojol ini tidak membayar parkir secara pribadi, melainkan pelanggan pengguna jasa mereka.

 

“Seperti kota besar lainnya, jadi didalam aplikasinya itu sudah ada pemungutan parkirnya sebesar Rp. 2 ribu. Jadi pelalu ojol tidak ditarik secara langsung,” ujarnya.

Penerapan mekanisme tersebut, jelas Vinyas, diyakini tidak akan merugikan pihak ojol meski aturan baru mengenai penerapan parkir mulai diberlakukan. Pihaknya memastikan, disetiap mereka memarkirkan kendaraannya dalam menjalankan pekerjaan, tidak lagi perlu risau pembayaran parkir.

 

Selain itu, pihaknya juga akan mengajak pelaku parkir liar untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam mengelola kawasan parkir di Tulungagung. Dengan begitu, hasil parkir yang didapat petugas parkir liar itu akan dibagi dengan pemerintah dan akan masuk ke dalam pajak parkir daerah.

 

“Kalau begitu kan enak, itu nanti Tulungagung juga akan kita terapkan model yang seperti itu. Pelaku parkir liat yang sering dianggap meresahkan juga akan kami rangkul,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *