Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria asal Tulungagung yakni Solekan (45) warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung Tulungagung diringkus petugas Polsek Bandung usai terlibat peredaran minuman beralkohol (Minol) jenis arak bali (Arbal). Atas aksi pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak puluhan botol miras jenis arbal dari tangan pelaku.
Baca Juga :Tertimpa Pohon Senggon di Kediri, Pemuda Asal Jombang Tewas
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran minol beralkohol ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah. Usai menerima laporan itu, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendapat informasi yang mengarah terhadap seorang pelaku peredaran minol tersebut. Petugas pun lantas memantau gerak-gerik pelaku yang tidak lain merupakan Solekan warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung untuk memastikan informasi tersebut.
“Petugas kami menerima laporan adanya peredaran minol jenis arbal di wilayah hukum Polsek Bandung, dimana ada satu orang yang dicurigai oleh petugas,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga :Identitas Mayat di Hutan Kabuh Jombang Terungkap
Setelah itu, ungkap Nanang, petugas akhirnya benar-benar memastikan jika Solekan merupakan pelaku peredaran miras jenis arbal yang sudah meresahkan tersebut. Akhirnya pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Solekan beserta sejumlah minol yang dibawanya.
Sejurus kemudian, petugas meminta pelaku untuk mengantarkan menuju tempatnya menyembunyikan barang haram yang dijualnya itu untuk turut diamankan. Diketahui, minol arbal tersebut disembunyikan oleh pelaku di rumahnya masuk Desa Nglampir, Kecamatan Bandung.
“Akhirnya miras jenis arbal tersebut kami amankan dari tangan pelaku yang kemudian baik pelaku dan barang buktinya kami amankan di Polsek Bandung,” ungkapnya.
Baca Juga :Dua Perempuan Terlibat Kasus Curanmor di Kota Santri, Total Lima Tersangka Diamankan
Setelah diamankan, petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan pelaku yang biasanya melakukan transaksi sesuai pesanan. Diketahui, minol arbal tersebut dijual oleh pelaku dalam kemasan eceran dengan kapasitas botol 600 mililiter (ml).
Dari tangan pelaku, petugas mengamakan tiga kardus penuh berisi minol arbal dengan jumlah total mencapai 50 botol minol arbal yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti ponsel samsung A30 yang dipakai pelaku untuk transaksi dan uang Rp 200 ribu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.



















