Pengeroyokan di Kecamatan Ngetos, 10 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Pengeroyokan di Kecamatan Ngetos, 10 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Suasana konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan dan tindak kriminalitas lainnya di Polres Nganjuk. (muji/memo)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 10 terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan depan TPU Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk digulung Satreskrim Polres Nganjuk.

Kejadian pengeroyokan itu pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berawal saat korban yang sedang mengantar rekannya pulang menggunakan sepeda motor tiba-tiba diteriaki oleh sekelompok orang.

Tak hanya diteriaki, korban juga dilempari batu hingga terjatuh. Setelah korban berhasil menyelamatkan diri, para pelaku merusak sepeda motor korban menggunakan batu dan batang kayu.

Read More

Baca Juga :Satres PPA Polres Batu Bongkar Kasus KDRT Brutal hingga TPPO, Enam Perkara Menonjol Tuntas di Semester 1 2026

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 orang tersangka, terdiri dari 2 pelaku dewasa, dan 8 pelaku anak dapat diamankan Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngetos.

“Masing-masing pelaku memiliki peran melakukan pelemparan batu, melempar pecahan genting, memukul menggunakan kayu, serta merusak kendaraan milik korban,” ungkap Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Agustyawan, S.H., M.H. saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga :Perkembangan Kasus Pengeroyokan Sukorejo, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 29 Terduga Pelaku

Kompol Didit menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batang kayu, batu, dan pecahan batu bata.

“Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sedangkan terhadap pelaku anak dilakukan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas,” jelasnya.

Perbuatan tersangka melanggar dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Muji Hartono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *