Perampok Minimarket Ngadiluwih Dibekuk, Kasat Reskrim Polres Kediri  Amankan Parang dan Senjata Api

Perampok Minimarket Ngadiluwih Dibekuk, Kasat Reskrim Polres Kediri  Amankan Parang dan Senjata Api
Pelaku perampokan minimarket duduk di kursi roda didorong petugas kepolisian menuju ruang konferensi pers.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus perampokan dengan parang dan senjata api di minimarket Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri akhirnya terungkap.

Baca Juga :Debit Air Bendungan Bendo Turun 50 Persen, Bupati Ponorogo Sebut Tak Berdampak Pada Sektor Pertanian

Dua pelaku ditangkap polisi adalah TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Read More

Dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri pada Jumat (6/9/2024) siang, salah satu pelaku duduk di kursi roda sambil didorong oleh petugas kepolisian.

Sebab, dia mendapatkan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas, Kamis (5/9/2024) malam.

Baca Juga :Nahas Lansia Asal Kelurahan Jagalan Meregang Nyawa, KapolreK Gurah: Diduga Tabrak Lari

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama membenarkan penangkapan pencurian disertai kekerasan yang terjadi di minimarket Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, pada Jumat (30/8/2024) pukul 03.00 WIB.

“Para korban ini didatangi dua pelaku, lalu diikat, diborgol, dan ditodong senjata api dan menggunakan parang serta dikirim ke brangkas,” jelasnya.

Fauzi melanjutkan, kedua pelaku kemudian mengambil uang tunai yang ada di brangkas minimarket. Dari laporan itulah, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga :Gerebek Rumah Kos, Satresnarkoba Polres Kediri Temukan Ribuan Butir Pil Dobel L di Dapur

Pada Kamis (5/9/2024) malam, petugas mengamankan dua pelaku yakni WAI dan TZA. Keduanya diamankan di tempat berbeda yakni wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku WAI karena melakukan perlawanan. Pada waktu itu (kejadian) hasil rekaman CCTV membawa senjata api,” ucapnya.

Dia menambahkan, akibat pencurian tersebut minimarket mengalami kerugian material sebesar Rp 32,5 juta. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti uang sisa hasil perampokan sekitar Rp 2,3 juta.

Baca Juga :Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 52,94 Gram Sabu

Menurutnya, uangnya tersebut dibelikan alat karena target operasi pertama mereka adalah ATM. Karena tidak mempunyai modal, akhirnya mereka melancarkan aksinya dengan merampok di minimarket. Sedangkan, salah satu pelaku yakni WAI merupakan residivis kasus pembongkaran ATM.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.(diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *