Perangkat Desa dan Anggota Parpol Jadi PPK, Ini Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kediri

Perangkat Desa dan Anggota Parpol Jadi PPK, Ini Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan perangkat desa dan anggota Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kediri yang baru dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, anggota PPK yang dilantik tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Totalnya ada sebanyak 130 anggota PPK yang nantinya akan bertugas di 26 kecamatan se- Kabupaten Kediri.

Ditemukannya anggota PPK yang menjabat sebagai perangkat desa dan partai politik itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri.

Read More

Dia mengatakan, hasil analisa ketika waktu rekrutmen PPK beberapa waktu lalu yang dilantik memang ditemukan sebagai anggota partai politik dan perangkat desa.

“Yang bersangkutan anggota parpol ini sebagai petugas penghubung atau liaison office,” katanya, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya anggota parpol, pihaknya juga menemukan perangkat desa sebagai anggota PPK. Menurut Saifuddin, secara regulasi terkait hal tersebut tidak menjadi masalah.

Namun, dia menyoroti terkait keanggotaan parpol yang menjadi anggota PPK. Setelah ditemukan, dia berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Itu kemarin hasil dari klarifikasi KPU disampaikan berita acara bahwa yang bersangkutan (anggota parpol) sudah diberhentikan sementara dan ada sanksinya juga,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.

Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS itu juga ditentukan bila ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *