Ponorogo, SEJAHTERA.CO – DPRD Kabupaten Ponorogo mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna antara anggota DPRD dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengatakan raperda kawasan tanpa rokok tersebut disahkan setelah melalui proses panjang selama kurang lebih dua tahun.
“Memang raperda ini paling lama prosesnya hampir dua tahun. Ini karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sekitar satu tahan lamanya,” ungkap Sunarto, Senin (1/7/2024).
Sunarto menjelaskan, dalam perda tersebut sudah diatur, mana saja tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Akan tetapi secara spesifik tempat yang dikhususkan tersebut akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Implementatifnya nanti tetap menunggu peraturan dari bupati, mana saja tempatnya,” jelas Sunarto.
Meskipun sudah ada peraturan tentang kawasan tanpa rokok, Sunarto tetap meminta kepada bupati untuk membangun fasilitas bagi para perokok. Hal tersebut sebagai kewajiban untuk mengakomodasi para perokok.
“Perda ini selain sebagai mandatory dari pusat, tapi juga sebagai implementasi kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi atas disahkannya perda kawasan tanpa rokok.
Pihaknya bakal segera membuat peraturan bupati tentang tempat-tempat yang bebas asap rokok. Termasuk dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Nanti perbup akan segera kami buat, termasuk rincian tempat-tempat yang dilarang termasuk dengan sanksi yang diberikan bagi pelanggar,” jelas Sugiri.
Bupati mengaku, pihaknya sepakat untuk menyediakan ruang bagi para perokok. Ia beralasan jika rokok merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara, dan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Perokok tidak boleh termarjinalkan karena bayar pajak melalui pita cukai, kita harus fasilitasi, dana DBHCHT juga berdampak pada pembangunan daerah maupun bantuan bagi masyarakat,” pungkas Kang Giri, sapaan Sugiri Sancoko.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















