Blitar, SEJAHTERA.CO – BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan dan kemudahan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Hingga akhir 2024, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau setara 98,45 persen dari total penduduk Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian tersebut sejalan dengan status Universal Health Coverage (UHC) yang telah diraih oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota.
“Untuk menjangkau peserta di pelosok, kami menghadirkan BPJS Keliling di 37.858 titik dengan lebih dari 940 ribu transaksi layanan. Kami juga bekerja sama dengan Mal Pelayanan Publik di 227 titik yang melayani hampir 380 ribu transaksi hingga akhir 2024,” ujar Ghufron dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Baca Juga :Mantan Bos Cabang Bank UMKM Terseret Skandal Korupsi Perumda Panglungan
Ghufron menjelaskan, jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meningkat 28% dalam sepuluh tahun terakhir, dari 18.437 menjadi 23.682 FKTP. Sedangkan jumlah rumah sakit mitra naik 88%, dari 1.681 menjadi 3.162.
Untuk menjangkau peserta di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memadai (DBTFMS), BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, serta menggandeng fasilitas dengan kriteria tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, NTT, Papua dan sekitarnya.
Di bidang digitalisasi, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Care Center 165. Bahkan, kini tersedia layanan administrasi online berbasis video conference melalui aplikasi Zoom.
“Peserta juga dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus datang langsung ke faskes. Telekonsultasi ini telah dimanfaatkan 17,2 juta peserta melalui 21.929 FKTP,” tambah Ghufron.
Baca Juga :Tingkat Hunian Hotel di Kediri Turun 40 Persen, PHRI Minta Pemda Gencarkan Event Nasional
Fitur i-Care JKN kini memudahkan tenaga medis untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir. Sementara antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN telah diterapkan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit, guna mengurangi waktu tunggu pasien.
Kemudahan layanan juga dirasakan pasien penyakit kronis atau peserta Program Rujuk Balik (PRB), yang kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus obat dengan lebih mudah. BPJS juga telah membuka akses informasi transparan terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur.
Sebagai bentuk pelayanan yang berorientasi pada peserta, BPJS Kesehatan menetapkan enam poin Janji Layanan JKN, yaitu:
Cukup berobat dengan KTP/NIK,
Tanpa fotokopi dokumen,
Tanpa iur biaya tambahan,
Tanpa pembatasan hari rawat inap,
Ketersediaan obat dijamin, dan
Pelayanan harus ramah dan tanpa diskriminasi.



















