Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terjadi permasalahan saat proses rekapitulasi suara di Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan petugas penyelenggara pemilu. Pasalnya, petugas tersebut diduga terlibat pelanggaran pengeseran suara untuk partai kepada salah satu calon legislatif (Caleg).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Susanah membenarkan, terdapat penggeseran suara yang diperoleh parpol kepada salah satu caleg. Hal ini terjadi di Kecamatan Boyolangu yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Pihaknya memastikan jika saat ini permasalahan tersebut sudah selesai saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Pihaknya segera melakukan perbaikan usai mendapati adanya permasalahan tersebut dengan mengembalikan suara sah untuk parpol tersebut.
“Memang benar sempat ada permasalahan itu, dan saat ini sudah kami selesaikan pada saat proses rekapitulasi kabupaten dan disesuaikan dengan data dari rekan-rekan Bawaslu,” kata Susanah, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan dugaan, ungkap Susanah menduga, bisa saja penggeseran suara tersebut terjadi pada tingkat paling bawah yakni pada saat rekapitulasi di TPS atau desa. Kemudian, masalah tersebut sempat lolos dalam proses rekapitulasi kecamatan hingga akhirnya terendus saat rekapitulasi kabupaten.
Bahkan penggeseran suara parpol terhadap salah satu caleg tersebut tergolong banyak, mencapai sekitar 200 suara. Suara yang ditujukan untuk parpol yang justru dimasukkan dalam suara milik caleg. Meski sebenarnya penggeseran itu terjadi pada internal partai, tapi hal ini tetap tidak dibenarkan.
“Sudah jelas ini termasuk menyalahi prosedur, karena bagaimanapun apabila suara itu masuk ke partai harus dimasukkan ke partai, bukan ke calegnya,” ungkapnya.
Terkait kecurangan ini, Susanah akan melakukan investigasi terkait siapa yang melakukan penggeseran suara tersebut. Dia juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap petugas yang terlibat dalam upaya penggeseran suara parpol kepada calegnya.
Apabila terbukti ada kecurangan, pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi petugas adhoc seperti PPS, PPK, atau bahkan KPPS yang terlibat. Sedangkan sanksi yang diberikan merupakan sanksi administrasi yang mana hal ini merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk memberi sanksi.
“Jika memang terbukti melakukan pelanggaran terhadap jalannya tahapan pemilu maupun tindakan yang di luar prosedur, sudah jelas akan kami beri sanksi bagi petugas yang terlibat,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















