Kediri, SEJAHTERA.CO – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kediri pada Pilkada serentak 2024 mengalami pengurangan hampir 50 persen.
Nantinya KPU Kabupaten Kediri akan melakukan penggabungan untuk hak pemilih masyarakat di Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Namun, penggabungan itu tidak semua terjadi di wilayah Kabupaten Kediri karena ada daerah yang tidak memungkinkan salah satunya di pegunungan.
“Jumlah TPS dulu awalnya 4.261 dan secara umum harus dibagi dua. Tapi itu tidak mungkin langsung dibagi dua karena kami harus mempertimbangkan dulu,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nanang Qosim, Selasa (4/6/2024).
Nanang mengaku, alasan tidak mempertimbangkan tersebut berdasarkan jarak terutama di wilayah pegunungan secara geografis tidak memungkinkan penggabungan TPS seperti di daerah Mojo, Ngancar, Puncu, Kepung, hingga Ngrangkah Sepawon Plosoklaten.
Menurutnya, penentuan TPS untuk Pilkada 2024 itu tidak hanya berdasarkan jumlahnya, melainkan memperhatikan tempatnya.
“Kami pastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan jangan sampai karena penggabungan TPS, orang tidak datang ke TPS. Itu tidak boleh terpisah satu keluarga menjadi beberapa TPS,” bebernya.
Meskipun TPS digabungkan, partisipasi masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya harus tetap tinggi.
Sedangkan, jumlah pemilih setiap TPS di Pilkada ini maksimalnya ada sebanyak 600 orang.
Jumlah tersebut bila dibandingkan di Pemilu beberapa waktu lalu berbeda karena jumlah setiap tempat pemungutan suara ada 300 orang.
Pihaknya juga mencoba untuk memaksimalkan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI bahwa satu atau setiap TPS ada 600 orang.
“Tujuannya untuk efektivitas. Pada Pemilu kemarin ada lima kertas suara yang harus dipilih masyarakat. Tapi, Pilkada ini hanya memilih Bupati dan Gubernur,” ungkap Nanang Qosim.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















