Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Kabupaten Kediri: DPS Tetapkan 1.257.231 Orang

rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS digelar KPU Kabupaten Kediri (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang

Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Read More

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, penetapan DPS ini merupakan hasil dari rekapitulasi data hasil perbaikan, yang dilakukan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di desa dan kecamatan yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sedangkan, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Nyabu, Mantan Kanit Reskrim Polse Besuki Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Tulungagung

“Kita tetapkan sebanyak 1.257.231 orang dan pemilih berkurang 5.713 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif serta Presiden 2024 lalu sebanyak 1.262.944 orang,” katanya.

Dia menyebut, jumlah 2.348 tempat pemungutan suara itu dengan rincian 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Dengan adanya penetapan daftar pemilih sementara ini, pihaknya berharap agar proses tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

“Ini juga memastikan seluruh masyarakat berhak memilih agar dapat terakomodasi dengan baik,” bebernya.

Baca Juga : “Gangster” Acungkan Parang, Kabur ke Wilayah Nganjuk, Ini Kata Kapolsek Mojoroto

Setelah penetapan DPS ini, lanjut dia, maka akan melanjutkan proses pemutakhiran data dengan cara  berkelanjutan. Menurutnya, tahapan tersebut meliputi pencocokan dan penelitian (coklit), perbaikan data setelah DPS dua kali, hingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada September 2024 mendatang.

“DPT ini akan menjadi data final bagi pemilih untuk Pilkada serentak 2024 nanti,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *