Polemik Pengelolaan Wisata Songgoriti Kabupaten Malang, PT AJI Berharap Perumda Jasa Yasa Buka Mediasi

Polemik Pengelolaan Wisata Songgoriti Kabupaten Malang, PT AJI Berharap Perumda Jasa Yasa Buka Mediasi

Batu, SEJAHTERA.CO – Upaya pihak PT Aljabar Jati Indonesia (AJI)  meminta Perumda Jasa Yasa untuk duduk bareng dengan mediasi diharapkan mampu menjadikan polemik pengelolaan wisata Songgoriti di Kelurahan Songgoriti Kecamatan Batu Kota Batu segera dilanjutkan terkait Perjanjian Kerjasama (PKS).

Hal ini disampaikan Wadirut PT AJI Bambang Christianto yang berharap pihak direksi Perumda Jasa Yasa bisa bijak dan arif dalam mengambil keputusan.

” Harapan kami semoga Perumda Jasa Yasa lebih bijak dan arif menyikapi hal tersebut, jangan saling menjatuhkan dan menjelekkan satu sama lain,karena kita ketahui niat awal kami dari kerjasama ini adalah sama-sama dengan niat baik dan ingin mengelola wisata Songgoriti menjadi salah satu aset yang menjadi kebanggaan Kabupaten Malang,” jelasnya, Kamis (14/12).

Read More

Disampaikan pula jika perlu diketahui jika kerjasama yang sudah berjalan 2 tahun ini baru di evaluasi pertama kali, dan kemudian dilakukan kunjungan keesokan harinya,namun beberapa hari kemudian di berikan Surat Pemutusan PKS.

” Tentu saja kami sangat terkejut,kok semudah itu memutus secara sepihak PKS tersebut,padahal kami masih sanggup untuk mengelola kedepannya, ayo duduk bareng dan mediasi biar tidak saling menjelek-jelekkan , kalau ada salah dari kami tegur dan jangan memutuskan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini,semoga direktur Perumda Jasa Yasa terbuka pintu hatinya ,” urainya.

Dijelaskan pula jika selama ini tidak ada gejolak atau polemik bahkan hubungan yang memanas antara PT Aji dan Perumda Jasa Yasa, bahkan pihak PT Aji juga telah melakukan pembayaran kontribusi tahun pertama PT AJI juga membayar gaji karyawan lama sebesar hampir Rp 500 juta.

”  Dana tersebut bisa diartikan dana talangan buat Perumda Jasa Yasa, kemudian kami juga membayar kontribusi  ke dua juga terbayar baru 60% dikarenakan bersamaan dengan pembayaran sebagian pesangon karyawan sebesar Rp 500 jt  agar tidak terjadi gejolak karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bisa berdampak pada nama Baik Perumda Jasa Yasa dan PT AJI,” katanya.

Disini PT AJI hanya minta waktu pembayaran diundur sampai Februari dan bersedia dikenakan denda sebesar 2% sesuai kesepakatn yg tertuang dalam Pasal 8 e PKS.

” Yang jelas PT AJI dipastikan punya kesanggupan serta niat baik untuk menyelesaikan, kalau pengelolaan ini diputus tentu saja disini banyak menyerap tenaga kerja hampir 50 orang pekerja DNA warga sekitar yang mana tidak bisa bekerja jika rencana Wisata Belanja Songgoriti (WBS) dihentikan,” jelasnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *