Jombang, SEJAHTERA.CO – Enam anggota geng yang terlibat dalam penyerangan atau pengeroyokan terhadap warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga :Tambah dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan Kota Batu, Wujudkan SDM Berdaya Saing
Penangkapan terduga pelaku pengeroyokan dilakukan pada Rabu (16/10/2024) setelah para pelaku menyerang dan pengeroyokan terhadap warga menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa keenam tersangka pengeroyokan yang ditangkap adalah AR (22), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang; MS (39), asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Baca Juga :Turut Serta Bantu Pemkot Madiun Tekan Inflasi, Kejari Kota Madiun Gelar Bazar Sembako Murah
Selain itu, FF (22) warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati; KN (23), juga warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati; SM (25), yang tinggal di Desa Kemadu, RT/RW 001/003, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang; dan PAP (22), asal Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Soesilo mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini bermula saat para pelaku melakukan konvoi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras di kontrakan mereka di Tembelang.
“Mereka melakukan konvoi ke Jombang sambil membawa senjata tajam berupa celurit,” ungkap Soesilo dalam konferensi pers di Mapolsek Jombang, Kamis (17/10/2024).
Keenam tersangka, merasa tersinggung usai mengaku ditegur oleh sekelompok orang yang sedang nongkrong, yang menurut mereka berada di lokasi tersebut. “Mereka bertanya kepada warga siapa yang meneriaki mereka. Namun warga menjawab tidak tahu,” tambah Soesilo.
Baca Juga :Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat
Setelah sempat meninggalkan lokasi, para tersangka kembali beberapa menit kemudian dan menyerang warga. Salah satu warga menjadi korban pembacokan, beruntung ia hanya mengalami luka ringan.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap keenam pelaku di kontrakan mereka. Saat ditangkap, para tersangka masih dalam pengaruh minuman keras.
Sebagai barang bukti, kami juga menyita sebilah celurit dan beberapa batu yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang warga.
Baca Juga :Partai Nasdem Berikan Layanan Gratis Mobil Ambulans, Masyarakat Sangat Terbantu
“Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Soesilo.



















