Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Senilai Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk, Begini Kronologinya

curat, Polsek Prambon, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro,
Ilustrasi Pencurian

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus pencurian perhiasan itu, seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa tim gabungan telah mengungkap kasus pencurian perhiasan di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Read More

AKBP Suria Miftah Irawan memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga :Genjot Pendapatan, Mas Ipin Dorong BUMD di Trenggalek untuk Kreatif dan Inovatif

“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (27/7/2026).

Dijelaskan, kasus pencurian perhiasan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB.

Korban baru mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias telah hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya.

Saat dilakukan pengecekan, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor telah raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan informasi di lokasi kejadian, meminta keterangan dari para saksi, serta menelusuri jejak barang-barang milik korban yang hilang.

Baca Juga :Petugas Lapas Kelas 2B Blitar Gagalkan Penyelundupan Pil Dobel L, ini Modusnya

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

“Berkat kejelian anggota dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” lanjutnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, serta sejumlah kartu perbankan dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sebagian besar perhiasan hasil curian telah dijual.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta,” katanya.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga, sementara BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” jelas AKP Sukaca.

Baca Juga :Apresiasi Kinerja Polres Batu, Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Berakhir Damai

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *