Polres Kediri Kota Izinkan Karnaval Gunakan Sound, Tapi Harus Sesuai Batas Kebisingan

Polres Kediri Kota Izinkan Karnaval Gunakan Sound, Tapi Harus Sesuai Batas Kebisingan
Polres Kediri Kota saat menggelar rapat koordinasi kegiatan karnaval dan sound system 17 Agustus.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI di Kota Kediri dipastikan tetap semarak. Polres Kediri Kota menyatakan kegiatan karnaval dan penggunaan sound system diperbolehkan dalam rangka 17 Agustus, namun tetap ada pembatasan agar tidak mengganggu lingkungan.

Hal itu disampaikan Kabag OPS Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama PJU Polres Kediri Kota, Kesbangpol, dinas terkait, serta camat dan lurah se-Kota Kediri, Rabu (20/7/2025).

“Kegiatan pawai 17-an boleh menggunakan sound system, tapi tidak berlebihan. Kapasitasnya harus disesuaikan dengan aturan dan batasan yang berlaku,” tegas Kompol Iwan.

Read More

Baca Juga :Kasus Keracunan Miras di Kediri Bertambah, Satu Warga Dirawat dengan Gejala Serupa

Ia menekankan bahwa penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg belakangan menimbulkan perhatian masyarakat karena dampaknya terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Menurutnya, ada batasan kebisingan yang harus dipatuhi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996. Di area permukiman, batas kebisingan maksimal adalah 55 desibel. Untuk area perdagangan dan jasa 70 desibel di siang hari dan 60 desibel di malam hari, sedangkan area industri 70 desibel.

Selain itu, seluruh kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Setelah mengajukan izin, akan ada rakor lanjutan untuk membahas teknis kegiatan. Panitia dan peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan jumlah sound system yang digunakan,” jelasnya.

Baca Juga :Tenggak Miras Saat Kerja, Pemandu Lagu Asal Indramayu Meninggal di Madiun

Tak hanya itu, panitia juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar, termasuk jalur kegiatan yang telah disetujui RT/RW dan lurah setempat.

Kompol Iwan juga menambahkan bahwa batas waktu pelaksanaan karnaval maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, saat waktu adzan, seluruh sound system wajib dimatikan sementara sebagai bentuk penghormatan.

“Acara boleh dimulai pagi atau siang, tapi harus berakhir sebelum pukul 22.00 WIB. Kami harap kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif,” ujar mantan Kapolsek Ngadiluwih tersebut

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *