Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dari Polres Malang menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.
Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.
Baca Juga :Ponorogo Masih Butuh Ribuan Tenaga Pendidik untuk SD dan SMP
Selain paket sabu dan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan isap sabu, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja dan alat-alat untuk penanaman,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” sambungnya.
Menurut kasihumas, 16 paket sabu yang diamankan disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.
Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 centimeter hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba.
Baca Juga :Pelaku Usaha Kediri Minta Sosialisasi Jelas Terkait Pembayaran Royalti Musik
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.



















