Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat

Program Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Berbondong-bondong ke Samsat
Petugas cek fisik Samsat Blitar Kota saat melayani wajib pajak dan KRI Samsat Blitar Kota Ipda Anggit PS. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Program pemutihan denda pajak kendaraan memantik wajib pajak berbondong-bondong ke Samsat. Dalam sehari, setidaknya 200 wajib pajak membayar pajak.

Baca Juga :Legislatif Dorong Pengungkapan Kasus Dugaan Keracunan Massal di Trenggalek

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Regindent (KRI) Samsat Blitar Kota Ipda Anggit Purba Sukma. Dia mengakui ada peningkatan jumlah pembayar pajak di masa program pemutihan denda kendaraan bermotor.

Read More

“Jelas ada peningkatan. Katakanlah biasanya 150 wajib pajak membayar, ada pemutihan bisa sampai 200. Bahkan pada akhir masa program bisa meningkat lagi,” kata Ipda Anggit Purba Sukma, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :Curi Mesin Pompa Air dan Timbangan, Residivis Asal Ponorogo Diringkus Polisi

Dia mengatakan setiap tahun memang program pemutihan denda selalu memantik niat membayar pajak.

Pasalnya pada sesi ini tak denda sama sekali. Itu paling dirasakan ketika pemilik kendaraan hendak balik nama. Dengan adanya pemutihan, bea balik nama juga tak ada.

“Cukup terasa. Contohnya biaya total bea balik nama mobil Rp 2,5 juta. Karena ada bebas bea, bisa berkurang sampai Rp 1 juta. Bebas bea balik nama itu biasanya dua per tiga pajak yang dibayarkan,” katanya.

Baca Juga :Bersama Warga Desa Pagung, Dandim 0809 Kediri Panen Jagung di Lokasi TMMD Ke-122

Anggit, panggilan akrabnya menambahkan tak hanya momen bebas bea balik nama, bebas denda pajak juga dimanfaatkan dengan baik.

Pengendara yang telat membayar pajak hingga 5 tahun misalnya, bebas denda. “Jadi lima tahun cukup bayar pajaknya, dendanya tidak ada,” tambahnya.

Baca Juga :Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Paslon Maidi-Panuntun Akan Lanjutkan dan Sempurnakan Program yang Dinilai Kurang

Sesuai dengan jadwal, program pemutihan berlangsung hingga 1 Oktober hingga 30 November. Selain bebas bea balik nama kendaraan dan denda pajak, pemutihan juga berlaku untuk bebas pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. “Ayo mumpung tidak ada denda pajak, bayar pajaknya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *