Puluhan Warga Kelurahan Panggungrejo Wadul Dewan, Pertanyakan Sisa Tanah Terdampak Tol kediri – Tulungagung

Puluhan Warga Kelurahan Panggungrejo Wadul Dewan, Pertanyakan Sisa Tanah Terdampak Tol kediri - Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Permasalahan dampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung belum juga tuntas. Terbaru, warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung mengeluhkan sisa tanah yang tidak masuk ganti rugi.

Ningrum, salah seorang perwakilan warga Panggungrejo, mengakui jika banyak permasalahan dalam proses ganti rugi lahan milik warga. Mulai dari nilai yang dikeluarkan Tim Appraisal yang dibawah harga standar hingga masalah transparansi.

Tidak hanya disitu saja, itu karena warga kembali menghadapi masalah sisa tanah yang tidak dihitung pada proses penilaian ganti rugi. Akan digunakan apa sisa tanah itu apabila tidak digunakan oleh pemrakarsa proyek.

Read More

“Banyak sekali permasalahannya, mulai dari harga yang dibawah standar, Tim Appraisal yang tidak transparan dalam menilai harga hingga sisa tanah kami yang tidak dihitung ganti rugi,” kata Ningrum, Kamis (2/11/2023).

Terkait sisa tanah itu, Ningrum mencontohkan, total lahan miliknya seluas 1.835 meter persegi tapi tidak semua lahan dipakai untuk pembangunan tol. Sisanya hanya 99 meter persegi.

Karena terlalu kecil, dijualpun tidak laku. Padahal tanahnya merupakan lahan sawah produktif, satu tahun bisa dipanen sebanyak tiga kali.

“Tanah seluas itu dijual apa laku. Apalagi sisanya itu juga tidak masuk penlok. Kami masyarakat kecil hanya berharap agar tanah itu bisa diberikan ganti rugi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih mengaku, setelah proses ganti rugi tanah terdampak tol Kediri-Tulungagung sesuai dengan Penlok selesai dilakukan, akan membantu warga yang memiliki sisa tanah.

Dia akan membentuk tim penilai tanah sisa milik masyarakat yang mestinya sudah pernah disampaikannya selama melakukan sosialisasi pembangunan tol tersebut.

Pembentukan tim itu, jelas Ferry, untuk mengevaluasi sisa lahan tanah warga yang terdampak pembangunan Tol Kediri – Tulungagung. Nantinya akan menilai apakah sisa lahan tersebut masih bisa difungsikan atau tidak oleh pemiliknya.

Apabila sisa lahan tidak bisa difungsikan, maka diusulkan untuk mendapatkan klaim uang ganti rugi kepada Kementerian PUPR.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *