Rakerda Kades Kabupaten Nganjuk, Bahas Revisi UU Desa

Rakerda Kades Kabupaten Nganjuk, Bahas Revisi UU Desa

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Nganjuk menggelar acara silaturahmi di Balai Desa Banaran, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (14/10/2023).

Dalam acara tersebut dihadiri perwakilan pengurus Kades Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Puguh Harnoto, serta sekitar 153 Kades se Kabupaten Nganjuk.

Selain silaturahmi acara ini sekaligus Rapat Kerja Daerah (Rakerda) terkait Revisi UU Desa 06 tahun 2014.

Read More

Puguh Harnoto, mengatakan, terkait dengan Revisi UU Desa tersebut harus ditunggu hingga bulan Desember.

“Saya harap teman-teman bisa memahami itu, dan kita sama-sama menunggu sampai bulan Desember,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sebenarnya keinginannya direvisi pada masa bakti, pada UU 06 saat ini masa baktinya 6 tahun bisa tiga kali periode atau tidak intinya tiga periode.

“Jadi keinginan mereka 9 tahun dengan dua periode, sebenarnya sama masa bakti 18 tahun, cuma prosesnya yang kemarin tiga kali, kalau yang ini dua kali,” terangnya.

Menurutnya dari tuntutan mereka, mekanisme pemilihan Kepala Desa lebih efektif cuma untuk proses kontrol dalam pengawasan harus ekstra.

“Karena dalam 9 tahun adalah waktu yang cukup lama, tentunya banyak pihak Kabupaten, inspektorat maupun masyarakat harus ikut mengontrol mengingat lamanya masa bakti,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut Dedi Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa inti dari acara ini adalah memberi informasi kepada paguyuban Kades se-kabupaten Nganjuk sejauh mana perkembangan terkait revisi UU Desa 06 tahun 2014.

“Harapan dari agenda hari ini adalah bisa menjadi tempat, rumah, silaturahmi serta berbagi informasi, juga memperjuangkan seluruh aspek yang ada di Desa untuk para teman-teman Kades se-Kabupaten Nganjuk,” pungkas Dedi.

Reporter:Rio/Andik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *