Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kediri Dirazia

Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kediri Dirazia
Petugas gabungan saat melakukan inspeksi mendadak di tempat hiburan malam. (rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Satpol PP Kabupaten Kediri bersama petugas gabungan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, dan Subdenpom V/2-2 Kediri melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di enam tempat hiburan malam pada Sabtu (7/3/2026) malam.

Sidak ini menyasar tempat hiburan malam yakni Ngesong Karaoke, AR Kafe, Top Up, 99 Karaoke di Kecamatan Banyakan, Cafe Naga Mas Kecamatan Grogol, dan Emprit di Kecamatan Semen.

Petugas gabungan memeriksa operasional tempat usaha untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar sesuai dengan ketentuan selama bulan suci Ramadan.

Read More

“Kegiatan hari ini ini kita melanjutkan patroli seperti di awal bulan Ramdan. Ini untuk melihat apakah mereka sudah taat melaksanakan surat edaran ramadhan terkait kegiatan usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.

Baca Juga Kontra Persib Bandung, Pelatih Persik Kediri Percaya Diri Meraih Kemenangan

Dalam sidak gabungan kali ini, petugas menyasar enam tempat hiburan malam di barat sungai Kabupaten Kediri yakni Kecamatan Banyakan, Grogol, dan Semen.

Saat petugas datang dan melakukan pengecekan, semua tempat hiburan dalam keadaan tutup.

Namun, satu tempat hiburan yakni Kafe Emprit di Kecamatan Semen ditemukan beberapa botol miras di bawah gazebo.

Akan tetapi, tempat tersebut tidak beroperasional alias tutup karena sudah pukul 01.40 WIB.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini tidak ada temuan dan semuanya sudah mengikuti ketentuan surat edaran,” ucap Kaleb.

Dia menyampaikan, kegiatan patroli ini terus dilakukan tidak hanya gabungan, melainkan juga internal dari Satpol PP Kabupaten Kediri baik siang hingga malam hari.

Baca Juga Jatah Berkurang, LPG 3 Kilogram di Tulungagung Mulai Langka

Sejak awal ramadhan hingga saat ini, pihaknya tidak menemukan tempat hiburan yang melanggar ketentuan.

Hanya saja, tempat biliard yang ditemukan melanggar saat patroli gabungan di awal bulan ramadhan beberapa waktu lalu.

“Sanksi masih tetap kalau melanggar. Sesuai rapat dengar pendapat (RDP) di komisi 1 supaya diingatkan, jika melanggar lagi maka ditutup selama Ramadan,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *