Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Selama satu bulan kedepan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup usahanya. Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Penutupan THM harus dilakukan selama sebulan, mulai tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah atau 12 Maret 2024 sampai nanti datangnya Syawal 1445 Hijriah.
“Ya satu bulan harus full tutup untuk THM, wajib tutup untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan,” ungkap Sugiri kepada wartawan.
Sugiri menambahkan, meski untuk THM diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya namun bagi warung makan, pihaknya masih memperbolehkan untuk buka. Pun, untuk warung makan juga tidak diwajibkan untuk menutup warungnya dengan tirai.
Menurutnya hal tersebut untuk mengakomodir bagi masyarakat yang non muslim yang tidak menunaikan ibadah puasa.
“Yang non muslim harus diakomodir dan saling menghormati, yang muslim waktunya tobat dan tobat mumpung bulan Ramadhan,” tegas Sugiri.
Untuk pengawasan selama bulan Ramadan ini, Bupati Sugiri menunjuk Satpol PP untuk melakukan patroli secara berkala. Petugas penegak perda itu, ditugasi untuk memastikan THM benar-benar tutup dan tidak ada aktivitas selama bulan Ramadan ini.
“Kita koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















