Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Progres rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tulungagung sudah hampir finalisasi.
Setelah ranperda resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), nantinya Pemerintah Kabupaten akan kehilangan beberapa mata atau objek pajak dan retribusi yang hilang.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan, perubahan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah. Pasalnya, terdapat beberapa objek pajak dan retribusi yang tidak lagi bisa diambil.
Berdasarkan data miliknya, saat ini Kabupaten Tulungagung memiliki 33 mata atau objek pajak dan retribusi yang nantinya setelah ranperda tersebut disahkan, objek pajak akan berkurang menjadi 14 objek pajak dan retribusi saja. Dalam hal ini, bisa dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) Tulungagung berkurang.
“Saat ini progresnya sudah finalisasi dan masih dibawa Pemprov Jatim. Nantinya akan ada revisi serta sinkronisasi untuk disahkan menjadi perda,” kata Agus Pamungkas, Selasa (10/10/2023).
Beberapa objek pajak dan retribusi yang hilang itu, ungkap Agus, diantaranya seperti penghapusan parkir berlangganan yang akan diganti dengan menggunakan karcis on the spot. Hal ini tentunya jelas mempengaruhi pendapatan parkir yang hanya bisa didapat saat ada pengguna jasanya.
Selain itu, pelayanan tera dan tera ulang serta pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Tulungagung dipastikan tidak akan lagi dikenakan pungutan. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, dua jenis pelayanan itu sama-sama menjadi penyumbang retribusi untuk Tulungagung.
“Kalau untuk pelayanan tera dan tera ulang serta KIR itu dianggap sebagai pelayanan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat, jadi tidak boleh dimintai pungutan,” ungkapnya.
Sedangkan alasan berkurangnya objek pajak dan retribusi, jelas Agus, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari hal itu seperti tidak cukupnya potensi jika harus dilakukan pungutan seperti jasa kepelabuhan dan penyeberangan orang. Sayangnya, dua jenis objek pajak dan retribusi itu tidak ada di Tulungagung.
Sedangkan alasan kedua, lantaran belum adanya ketentuan teknis yang mengatur dan memerlukan sinkronisasi terkait perundang-undangan lainnya. Serta alasan ketiga yakni penerbitan izin yang bukan merupakan urusan maupun kewenangan dari pemerintah daerah, sehingga tidak boleh dilakukan pungutan.
“Contoh alasan kedua itu seperti retribusi atau pajak pengendalian lalu lintas, di Tulungagung belum ada aturan teknisnya. Sedangkan contoh dari alasan ketiga itu pertambangan, itu kami tidak boleh melakukan pungutan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















