Kediri, SEJAHTERA.CO – Penjelasan Bupati Kediri terkait Raperda RPJMD Kabupaten Kediri 2025-2030 dan Raperda APBD Kabupaten Kediri 2024 mendapatkan sorotan serius Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kediri. Disampaikan Fraksi Nasdem Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2024 dalam posisi Audited dan mendapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga :Bangkai Ayam Berserakan di Jalan Nganjuk, Meresahkan Pengendara
Meskipun mendapat Predikat WTP akan tetapi masih terdapat Catatan-cacatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Terkait Catatan BPK ini, harus menjadi koreksi dalam penatalaksaan Pengeloaan Keuangan Pada Tahun berikutnya.
Alfian Ikhwanul Rizqiya dari Fraksi Nasdem menjelaskan, hendaknya penyerapan anggaran bisa dimaksimalkan oleh masing-masing SKPD sehingga peruntukannya lebih bermanfaat dan tidak lagi ada Silpa kecil. Ada 10 SKPD Pemkab Kediri yang penyerapan tidak maksimal.
“Inilah yang menjadi catatan kami dan Skpd ini hendaknya penyerapan lebih maksimal lagi, “ jelasnya.
Alfian menyoroti RPJMD khususnya pembangunan stadion Gelora Daha Jayati yang ditargetkan rampung pada awal tahun 2028. Kalau tidak direncanakan dengan matang akan menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga :Batu GREENATION Fest 2025 Sadarkan Masyarakat Ajak Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
“Kalau pemanfaatannya tidak rancang dan ditata mulai sekarang patut di bayangkan di masa mendatang akan menjadi beban sejarah. Untuk ini Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar Pemerintah Daerah menata program Pemanfaatan Stadion Gelora Daha Jayati dalam waktu 5 tahun ke depan dan penyusunan programnya di mulai pada tahun 2024 melalui APBD Perubahan, “ jelasnya.
Fraksi nasdem juga menyoroti bandara Kediri yang jadwal penerbangan berkurang. Pemkab Kediri hendaknya pro aktif hingga dinamika bandara lebih semarak jadwal penerbangan utamanya pendukung pariwisata. Diusulkan juga untuk penerbangan haji dari Kediri.
“Kami juga menyoroti adanya sekolah SD yang merger. Akibat merger gedung sekolah tidak dirawat dan hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik. Gedung Dinas Pendidikan tingkat kecamatan yang tidak digunakan bisa digunakan oleh Pemkab Kediri, “ imbuhnya.



















