Ratusan Kades Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun, Ketua DPC APDESI Tulungagung: Tinggal Tunggu SK Perpanjangan

Ratusan Kades Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun, Ketua DPC APDESI Tulungagung: Tinggal Tunggu SK Perpanjangan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan jabatan kepala desa (Kades) di Tulungagung dipastikan mendapat perpanjangan selama dua tahun lagi.

Dengan begitu, kades yang baru menjabat satu atau dua periode masih memiliki kesempatan untuk maju sekali lagi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa mengatakan, saat ini masa jabatan kades dipastikan mendapat perpanjangan selama dua tahun. Kepastian itu didapat setelah dilakukannya revisi kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Maret 2024 lalu.

Read More

Dengan demikian total 257 kades di Tulungagung bisa menjabat sebagai kades selama 8 tahun masa jabatan. Atau bertambah 2 tahun dibanding aturan sebelumnya dengan masa kepemimpinan 6 tahun dan tiga periode masa jabatan.

“Dengan direvisinya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024, maka jabatan kades yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Anang Mustofa, Rabu (26/6/2024).

Atas revisi tersebut, ungkap Anang, berarti setiap kades di Kabupaten Tulungagung yang baru menjabat satu atau dua periode bisa mengikuti Pilkades pada tahun 2027 dan 2028 mendatang. Sedangkan kades yang sudah menjabat tiga periode, hanya mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun saja.

Selain itu, pihaknya saat ini juga sudah berkomunikasi dengan dinas terkait dalam hal ini yakni DPMD Tulungagung soal surat keterangan (SK) perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya SK perpanjangan dari Pj Bupati Tulungagung maksimal pada 30 Juni 2024.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DPMD Tulungagung terkait SK perpanjangan masa jabatan kades. Kami tinggal menunggu Pj Bupati untuk mengeluarkan SK tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, Anang menyebut jika pihaknya saat ini masih memperjuangkan empat mantan kades yang masa jabatannya habis pada Desember 2023 kemarin. Hal itu dilakukan agar empat mantan kades itu bisa mendapat perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun lagi.

Menurut Anang, pihaknya melakukan itu semata-mata untuk menagih komitmen awal antara DPR RI dan Kemendagri yang sepakat memberikan perpanjangan masa jabatan kades yang habis pada November dan Desember 2023 kemarin. Dimana saat ini, jabatan empat mantan kades tersebut sudah diisi oleh Pj Kades.

“Empat kades itu berasal dari Desa/Kecamatan Kauman, Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Desa Gedang Kecamatan Karangrejo,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *