Ratusan Pedagang Pasar Protes Kenaikan Retribusi 400 Persen, Ini Kata Mas Syah Wakil Bupati Trenggalek

Ratusan Pedagang Pasar Protes Kenaikan Retribusi 400 Persen, Ini Kata Mas Syah Wakil Bupati Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek menggelar aksi di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (6/5/2024) siang. Mereka memprotes kenaikan tarif retribusi pasar yang dinilai memberatkan.

Sebab, menurut pedagang kenaikan tarif dalam Perda nomor 5 tahun 2023 tentang retribusi pelayanan pasar itu dinilai mencekik, naik nyaris 400 persen.

Sebelum menyampaikan aspirasi, para pedagang menggelar long march dari pasar burung menuju pendopo. Dalam penyampaian aspirasi, para pedagang membawa ragam tuntutan yang dituliskan lewat kertas hingga spanduk perihal penolakan kenaikan tarif retribusi pasar.

Read More

Dalam aksinya, para pedagang merasa keberatan perihal kenaikan tarif retribusi pasar yang dinilai hampir 400 persen. Apalagi kenaikan tarif retribusi itu dinilai pedagang tidak sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini, selepas pandemi Covid-19. Selain itu mereka menilai penerapan tarif itu dinilai tergesa-gesa.

“Untuk itu kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi agar kenaikan itu disesuaikan. Kalau kenaikan itu 30 persen kami masih bisa memaklumi, ini kami hitung hampir 400 persen,” kata salah satu peserta aksi saat menyampaikan aspirasinya.

Usai ditemui Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, para pedagang menggelar audiensi di dalam pendopo. Dalam kesempatan itu, Mas Syah sapaan akrabnya menyebut kenaikan retribusi ini tidak berlaku ke seluruh pedagang, melainkan berlaku hanya kepada pedagang kios saja.

Sementara untuk los dan pelataran, Mas Syah menyebut masih sama. Cuman yang membedakan adalah biasanya penarikan karcis dilakukan tiap hari sekitar Rp 300 per hari per meter persegi, kini dilakukan penarikan bulanan atau tiga bulan sekali sehingga terlihat banyak.

Sedangkan tarif kios sekitar Rp 100 per hari per meter persegi itu disesuaikan menjadi sekitar Rp 350 per hari per meter persegi sehingga kelihatan besar mencapai sekitar 400 persen.

Mas Syah menyebut, penyesuaian tarif itu merujuk pada Perda no 5 tahun 2023. Sementara dasar penarikan yang digunakan sebelumnya adalah Perda nomor 5 tahun 2005 dan Perda tahun 2012. Dengan kata lain, sekitar 12 tahun tarif retribusi itu masih menggunakan perda yang lama.

“Kami ucapkan banyak terima kasih, masukan ini akan kami perhatikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masalah mendasar perda ini, terakhir perda tahun 2023. Usianya sudah 12 tahun, semenjak itu belum pernah ada perubahan retribusi, padahal inflasi sudah sangat luar biasa,” kata Mas Syah kepada para pedagang.

Secara detail, pasar itu terbagi dalam tiga objek yaitu pelataran, los dan kios. Dalam perda lama, retribusi los tidak sama, rata-rata sekitar Rp 300 per hari per meter persegi, sementara dalam perda lama itu tarif retribusi kios masih Rp 100 per hari. Atas dasar itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif sehingga dalam perda yang baru tarif kios dinaikkan di atas los.

“Pergeseran angka dari Rp 100 menjadi Rp 350 inilah yang menjadikan kelihatan 300 atau 400 persen. Pada dasarnya kalau ditinjau dari itu, sebetulnya pemanfaatan kios dari dulu lebih rendah daripada los Rp 300 banding Rp 100. Cuma bedanya, kalau dulu los itu narik-nya pakai karcis setiap hari sehingga tidak terasa, nanti ditarik setiap sebulan dengan perhitungan 1 tahun,” imbuhnya.

Sementara untuk yang kios, Mas Syah menyebut, sejak dulu sudah perhitungan satu tahun, ditarik tiga bulan atau 30 hari sehingga setornya terlihat agak tinggi. Misalnya Rp 50 ribu per bulan sedangkan los Rp 300 per hari sehingga terlihat besar. Padahal penarikan itu tidak dilakukan serta merta, namun disesuaikan dengan aktivitas pedagang.

“Kalau pedagang pasaran dikalikan pasaran artinya tidak setiap hari, sedangkan yang dagangnya setiap hari maka pengaliannya setiap hari,” imbuhnya.

Menyikapi itu, Mas Syah bakal melakukan evaluasi serta kajian untuk merumuskan solusi terbaik sehingga tidak merugikan masyarakat. Termasuk memaksimalkan sosialisasi sebelum implementasi aturan sehingga ketika ada kebijakan, penyesuaiannya tidak menimbulkan gejolak masyarakat.

“Ini menjadi masukkan bagi kita dan akan kita tampung, sesuai tuntutan pedagang pasar akan kita sesuaikan lagi. Kalau perlu akan kita evaluasi dan lebih kita sosialisasikan lagi,” pungkasnya.

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Dhita Septia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *