Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Kota Kediri, ini Pelanggarannya

Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Kota Kediri, ini Pelanggarannya
Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara motor. (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Rabu (12/2/2025).

Hasil Operasi Keselamatan Semeru 2025 atau operasi gabungan terdiri dari personel Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Subdenpom V/2-2 Kediri, pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara roda dua alias sepeda motor.

Bahkan, polisi juga memberikan helm secara gratis kepada pengendara motor yang tidak memakai helm.

Read More

Baca Juga :Disperdagkum Kabupaten Ponorogo Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Rombong

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, operasi gabungan ini rencananya dilaksanakan tiga kali atau tiga rayon yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota (8 polsek jajaran). Selain di depan TMP Kota Kediri, kegiatan tersebut nantinya digelar di wilayah barat sungai.

“Operasi Keselamatan Semeru 2025 kita laksanakan selama 14 hari mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025,” katanya.

Dia menjelaskan, sejauh ini melihat secara kasat mata bahwa sudah ada peningkatan terhadap pengendara yang tertib berlalu lintas. Selain itu, pengendara juga diperiksa satu persatu kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :Pelaku Pencurian Emas Batangan di Kota Malang Tertangkap, ini Kronologisnya

Namun demikian, dia menuturkan bahwa lebih banyak ditemukan pelanggar lalu lintas di administrasinya mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Target pelanggar tidak ada. Kita menyesuaikan sesuai temuan pelanggar dalam operasi hari ini,” bebernya.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 112 lembar STNK, 10 SIM, dan 10 kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pelanggar juga diberikan surat tilang sesuai dengan pelanggarannya masing-masing.

Di samping itu, lanjut AKP Afandy, pihaknya memberikan imbauan dan teguran terhadap pelanggar lalu lintas secara langsung kepada pengendara.

Baca Juga :Aksi Pencurian di Rumah Mewah Jalan Bromo Kota Batu Terekam CCTV

“Kita tetap berikan teguran dan imbauan terhadap pelanggaran yang dinilai tidak membahayakan. Ke depannya mereka diharapkan tidak mengulangi kesalahannya dan lebih tertib berlalulintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *