Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Suromenggolo (jalan baru), Kabupaten Ponorogo mulai 12 Februari 2025 dilarang meninggalkan gerobak atau rombong dagangannya sembarangan.
Hal ini setelah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mengeluarkan surat edaran terkait penertiban lapak yang ditinggalkan pedagang.
Kepala Disperdagkum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengungkapkan jika penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penataan kawasan umum di Bumi Reyog. Dimana rombong pedagang dilarang ditinggal di lokasi tempat mereka berjualan.
Baca Juga :Gelapkan Tiga Ekor Sapi, Warga Kediri Diringkus Polisi
“Ya memang kita imbau per tanggal hari ini pedagang kita himbau untuk dibongkar setelah berjualan baik itu gerobak, rombong, maupun bangunan semi permanen lainnya,” ungkap Ringga kepada koranmemo.com.
Ringga tak menampik jika banyak pedagang yang masih meninggalkan gerobak, tenda maupun alat peraga lainnya di lokasi berjualan. Pun, sebenarnya aturan tersebut sudah diterapkan di kawasan alun-alun.
“Alun-alun sudah berlaku, ini giliran Jalan Suromenggolo lalu nanti bertahap kawasan jalan lainnya,” imbuhnya.
Usai diterbitkan surat edaran tersebut, jika masih ada pedagang yang membandel pihaknya menyerahkan penertiban kepada Sat Pol PP. Kendati demikian, Ringga menegaskan jika pihaknya tidak melarang berjualan untuk para pedagang termasuk pembatasan jam berjualan.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Emas Batangan di Kota Malang Tertangkap, ini Kronologisnya
“Perlu dipahami, kita tidak melarang berjualan tapi alat peraganya dibawa pulang jika selesai berjualan dibawa pulang. Pedagang bebas berjualan kapan saja,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan surat edaran ini para pedagang di kawasan Jalan Suromenggolo bisa memahami dan tidak lagi meninggalkan alat peraganya secara sembarangan serta menjaga kebersihan tempat mereka berjualan.
“Ya tentu ini demi menciptakan wajah kota Ponorogo bisa tetap rapi dan tertib, toh kami tidak melarang pedagang untuk berjualan,” pungkasnya.



















