Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Tulungagung merazia sejumlah rumah kos saat siang bolong, Senin (1/7/2024). Hasilnya, terdapat satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar dengan pintu terkunci.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, pada razia kali ini, total ada sebanyak 6 titik lokasi rumah kos dan penginapan di Tulungagung yang disambangi petugas.
Rincinya, dua titik di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, kemudian satu titik di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru.
Selain itu, satu titik rumah kos berada di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, lalu satu titik penginapan di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Serta satu titik penginapan yang berlokasi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
“Razia ini kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya dugaan praktik rental kos di wilayah Ngunut, sehingga kami melakukan upaya razia pada enam titik rumah kos dan penginapan,” kata Sumarno, Senin (1/7/2024).
Selama melakukan razia, Saptpol PP mendapati satu pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar dalam kondisi tertutup.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya sempat mengaku ke petugas memiliki hubungan saudara sepupu.
Namun, petugas tidak langsung mempercayai keterangan tersebut, dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Tulungagung.
Satu pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendalaman dan pendataan.
“Kalau sesuai KTP, yang laki-laki warga Kecamatan Kauman, kalau yang perempuan warga Kalimantan, tetapi saat ini tinggal di Kecamatan Ngantru,” ungkapnya.
Selain dilalukan pendalaman dan pendataan di Kantor Satpol PP Tulungagung, jelas Sumarno, pasangan bukan suami istri itu juga akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Hal itu dilakukan bukan karena keduanya dibawah umur, tetapi untuk diberi pembinaan.
Pasalnya, pasangan tersebut sesuai KTP-nya berstatus pelajar/mahasiswa, sehingga keduanya perlu diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, kegiatan serupa tetap akan rutin dilakukan demi menciptakan kondisi ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum) di Tulungagung.
“Untuk dugaan praktik rental kos-kosan di Ngunut, kami tidak menemukan apapun. Tetapi kalau ada laporan lagi, kami tentu akan melakukan penindakan,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















