Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 ditingkat Kabupaten Tulungagung akhirnya selesai dilakukan. Hasilnya, pasangan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Girban Rakabuming Raka unggul telak atas dua pesaingnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU Tulungagung, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka unggul telak di Kota Marmer dengan perolehan 461.751 suara sah. Urutan kedua ditempati oleh paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan perolehan 170.439 suara sah.
Sedangkan urutan paling bawah ditempati oleh pasangan koalisi perubahan, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan 61.198 suara sah. Hasil rekapitulasi tersebut akan segera dikirim ke KPU RI untuk nantinya hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan oleh KPU RI.
Sedangkan untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kabupaten Tulungagung, PDI Perjuangan menjadi pemenang dengan perolehan 12 kursi. Tempat kedua diisi oleh PKB dengan 9 kursi, dan urutan ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan mendapat 8 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Susanah mengatakan, proses rekapitulasi suara pada 6 daerah pemilihan (dapil) telah resmi selesai. Selama proses rekapitulasi yang dimulai sejak tanggal 25 – 28 Februari 2024 berjalan lancar.
Meski demikian, pihaknya juga tidak menyangkal jika masih mendapati adanya koreksi selama proses rekapitulasi yang terbilang banyak. Namun, baginya hal ini sangat wajar lantaran adanya beberapa permasalahan yang belum selesai saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
“Koreksi-koreksi itu wajar, karena memang proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu waktunya terbatas, sehingga masih ada permasalahan yang belum selesai,” kata Susanah, Kamis (29/2/2024).
Pada rekap Kabupaten, ungkap Susanah, hanya menyampaikan hasil perolehan suara pada Pilpres, pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk proses penetapan perolehan kursi, justru akan diumumkan secara langsung oleh KPU RI.
Menurut Susanah, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang sudah final akan dilanjutkan untuk diplenokan ditingkat provinsi terlebih dahulu sebelum diterima oleh KPU RI. Sesuai jadwal, pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret 2024 mendatang.
“Sebelum ditetapkan KPU RI, KPU Kabupaten/kota belum punya hak untuk menyampaikan. Tetapi karena sudah selesai, hasil dari rekapitulasi ini akan kita umumkan untuk publik dan berhak diakses atau dimiliki oleh semua pihak,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















