Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar membantu pemulangan WNA asal Malaysia. Petugas bertindak karena WNA asal negeri Jiran itu ribut dengan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. Dia mengatakan pemulangan itu merupakan tindaklanjut aduan masyarakat yang diteruskan ke polisi dan imigrasi. Tulungagung masuk wilayah kerja Imigrasi Blitar.
“Iya kami membantu proses pemulangan WNA asal Malaysia,” katanya, Selasa (25/6).
Dia mengatakan pemulangan itu merupakan tindaklanjut. Sebelumnya Polsek Karangrejo, Tulungagung memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar perihal WNA yang membuat keributan dengan keluarga.
WNA itu NH (25) asal Selangor, Malaysia. “Nah kemudian petugas Imigrasi Blitar berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo untuk pengumpulan bahan keterangan dari pihak polsek,” katanya.
Kemudian petugas Imigrasi beserta Polsek Karangrejo mendatangi tempat tinggal pelapor. Setelah dapat informasi, selanjutnya petugas Imigrasi mengamankan WNA.
Dari pengecekan didapati WNA itu asal Selangor. Bernomor paspor A61591290 dengan masa berlaku 21/5/2029. Sementara izin tinggal yakni kunjungan selama 30 hari.
Hasil cek di lapangan dan data pelapor, WNA itu ribut dengan keluarga di Karangrejo. Akibatnya keluarga resah dan akhirnya minta tolong polisi dan imigrasi bertindak. Minta untuk dipulangkan ke Malaysia.
“Akhirnya kami bantu pemulangan menggunakan maskapai Super Air Jet nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30. Yakni melalui Bandara Internasional Juanda-Sidoarjo menuju Bandara Kuala Lumpur International Airport – Malaysia,,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















