Ringkus 4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon, Puluhan Ribu Pil Dobel L Diamankan

Ringkus 4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon, Puluhan Ribu Pil Dobel L Diamankan
Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Empat terduga pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Nganjuk diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk. Para pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50) masing-masing berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon.

Baca Juga :Diduga Jadi Tempat Mesum Kos-kosan di Kertosono Digeledah Aparat

Dari penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L atau pil lele.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

Baca Juga :PMK di Nganjuk Meningkat Tembus Ratusan Kasus, Begini Gejala, Cara Menular dan Mengatasinya

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :Kerjasama PSSI – Unesa, Prof. Dr. Dwi Cahyo Kartiko: Bukan Sekadar Kolaborasi tapi Tonggak Penting Bidang Sport Science

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *