Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pria itu berinisial SU alias Ambar (42) dan FI (26), warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Selain mengamankan pelaku, barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L disita.
Baca Juga :Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek, Gak Nyangka Ternyata ini Masalahnya
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, petugas melakukan penyelidikan usai menerima informasi perihal maraknya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo. Dalam penyelidikan itu, tim antinarkoba mencurigai dua seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi dapat mengamankan terduga pelaku di wilayah desa setempat.
“Petugas mengamankan SU alias Ambar terlebih dahulu saat berada di kediamannya,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga :Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Tembus 41 Desa di 11 Kecamatan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu. Menurut Sriati, ditemukan barang bukti sebanyak 530 butir pil dobel L dengan rinci lima plastik klip berisi 500 butir dimasukkan ke dalam botol plastik. Sedangkan, 30 butir dikemas dalam bekas bungkus rokok. Tak hanya itu, juga turut menyita satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
“Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku sebelumnya pernah mengedarkan kepada barangnya kepada dua orang yakni DS dan FI,” bebernya.
Atas petunjuk tersebut, lanjut dia, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tidak membutuhkan waktu lama, Satresnarkoba Polres Kediri dapat mengamankan FI di rumahnya. Meski begitu, petugas hanya menyita barang bukti berupa sebuah ponsel.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















