Sampah Ditimbun di Stadion Brantas dengan Alat Berat, Warga Kota Batu Bakal Menggugat Pemda

Batu, SEJAHTERA.CO – Banyaknya sampah di tempat relokasi pasar di Stadion Brantas Kota Batu menuai banyak protes warga Kota Batu. Terlebih dikejutkan banyaknya sampah yang ditimbun di dalam Stadion Brantas dengan menggunakan alat berat (Beqo).

 

Warga menilai area tersebut sebenarnya difungsikan untuk pasar penampungan para pedagang saja tidak lebih dari itu sebelum dipindahkan ke Pasar Induk Among Tani.

Read More

Atas kondisi itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga berprofesi sebagai Pengacara, Kayat Hariyanto menuju lokasi pasar penampungan area dalam Stadion Brantas, Kota Batu.

 

“Saya sebagai warga Kota Batu. Termasuk sebagai pecinta olah raga apakah sepak bola atau lainnya. Sangat menyayangkan Stadion Brantas digunakan untuk membuang dengan cara menimbun sampah. Apalagi menggunakan alat berat,” ujarnya, Kamis (18/04).

Terkait masalah tersebut, dia mengklaim sudah memperoleh kuasa dari warga Kota Batu yang intinya melakukan gugatan.

Menurutnya, dalam bahasa hukum Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara yang dimungkinkan berbentuk class action gugatan terhadap sampah di Kota Batu.

 

“Karena undang-undang jelas dan tegas menyatakan memiliki kewajiban menyiapkan TPA, TPS, dan TPS3R. Maka, tidak ada alasan yang dibenarkan bahwa kota tanpa TPA. Di mana akan membuang sampah,” tegas Kayat.

Sebenarnya, ia menambahkan, gugatan sudah ada dan siap. Namun, dia menginginkan bertemu lebih dahulu dengan pihak Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu.

 

“Bisakah permohonan kita masyarakat Kota Batu. Kepada pihak Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu menyediakan TPA. Atau mengelola sampah dengan baik dan benar. Kalau tidak, terpaksa kita akan melakukan gugatan. Karena, siapa yang berani bertanggungjawab dalam waktu dekat sampah yang ditimbun di Stadion Brantas ini akan terusai,” jelasnya.

Kayat menegaskan, dalam kondisi sampah yang sudah ditimbun tersebut ada dugaan melawan hukum dan bisa digugat.

 

Maka, diharapkan kelegaan dari Pj Wali Kota Batu, Sekda, dan Ketua DPRD Kota Batu untuk menyelesaikan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

“Jangan dikira orang Batu dengan keadaan seperti ini nyaman-nyaman saja. Nggak ada lah. Semua memang sangat kebingungan dengan keberadaan sampah, tetapi kita siap duduk bersama. Bagaimana cara menyelesaikan sampah dengan baik. Yang terlanjur sampah ditimbun dalam tanah ya harus diselesaikan. Kami tidak menginginkan stadion seperti ini,” pungkasnya.

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *