Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Pemuda berusia 20 tahun tersebut diamankan setelah diduga menjadi pelaku tabrak lari, yang menyebabkan korban atas nama Laminem (67) warga Desa / Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 4.20 WIB di jalan Raya Ponorogo – Pulung Km 16-17, masuk Desa/Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.
Terduga pelaku ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo di rumahnya setelah sempat melarikan diri seusai menabrak korban.
Baca Juga :Berkas Perbaikan Kelar, KPU Kota Blitar Bakal Teliti dan Tetapkan pada 22 September 2024
“Hasil penyelidikan dan mengecek barang bukti di TKP termasuk CCTV, memang benar pelaku yang menabrak hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kanit Gakkum, Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Cholik menjelaskan, kronologi kecelakaan tersebut bermula ketika terduga pelaku yang mengendarai mobil berjenis Daihatsu Xenia berwarna hitam nopol AE 1055 RS, melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 50 Km/jam dari arah barat menuju timur.
Dari arah yang sama korban yang hendak menjalankan salat subuh berjalan di tepi badan jalan, diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku.
Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya
“Ditabrak dengan kecepatan tinggi, tubuh korban terpental serta mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” imbuh Cholik.
Cholik menambahkan seusai menabrak, terduga pelaku langsung kabur melarikan diri. Kendaraan yang digunakan oleh pelaku disembunyikan dirumah saudara yang daerah Desa Sumberjo, Kecamatan Balong.
Hasil penyelidikan diketahui mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengantar neneknya.
“Mobil tersebut bukan milik pelaku, tapi milik saudaranya yang memang sering digunakan oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Baca Juga :Diduga Cabuli Santri, Bapak – Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara
Saat diamankan, pelaku mengakui jika kejadian tabrak lari yang terjadi di Desa Pulung pada Minggu (8/8/2024) pagi dilakukan olehnya. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh anggota Satlantas Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku yang bersangkutan mengantuk saat mengemudikan mobil, saat ini pelaku sudah diamankan,” pungkasnya.
Sedangkan mobil yang digunakan pelaku saat ini sudah diamankan di kantor Satlantas Polres Ponorogo. Sedangkan pelaku diancam dengan pasal 312 UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas tabrak lari.



















