Kediri, SEJAHTERA.CO – Razia cipta kondisi digelar Satpol PP Kabupaten Kediri menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, hasilnya dapat mengamankan 11 botol isi minuman keras atau miras dari dua warung di eks lokalisasi.
Dua warung miras yang dirazia Satpol PP Kabupaten Kediri itu masing – masing di warung eks lokalisasi Dusun Weru Desa Ringinsari Kecamatan Kandat, dan warung eks lokalisasi Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Khaleb Untung Satrio Witjaksono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan, miras yang diamankan dari warung milik Is (50) di eks lokalisasi Weru ada 5 botol. Sedangkan di warung milik RI (49) di eks lokalisasi Butuh ada 5 botol.
Baca Juga :Jelang Nataru, Dinas Perkim Kabupaten Kediri Tambah 55 PJU Pasang Baru
“Razia cipta kondisi menjelang Nataru ini dilakukan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri. Adanya miras ini bisa timbulkan gangguan ketertiban umum dan meresahkan warga,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Khaleb menambahkan, jika ada warga mendapatkan informasi adanya penjualan dan peredaran miras di wilayahnya pasti akan ditindaklanjuti. Tentunya untuk dilakukan razia miras oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kediri berapapun jumlahnya.
Baca Juga :Berhadiah Pajak Extravaganza, Bupati Ponorogo: Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
“Temuan miras ini juga tak lepas dari laporan masyarakat, karena warung yang dirazia miras ini sering digunakan pesta miras dan jual beli miras. Selanjutnya dalam minggu ini dilakukan sidang tipiring,” katanya.



















